Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Terbarunya
Selasa, 04 Januari 2022 - 14:54 WIB
loading...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai hari ini, Selasa (4/1/2021) naik ke level 2. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jakarta mulai hari ini, Selasa (4/1/2021) naik ke level 2 . Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.
Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Operasional Bus Transjakarta hingga Pukul 24.00 WIB
Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:
1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2. Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Operasional Bus Transjakarta hingga Pukul 24.00 WIB
Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:
1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lihat Juga :