Pembunuh TNI AD di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Desember 2021 - 11:02 WIB
loading...
Pembunuh TNI AD di Depok...
Pembunuh TNI AD di Depok divonis 17,5 tahun penjara. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Terdakwa Ivan Victor divonis 17,5 tahun dalam kasus tewasnya anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD Sertu Yorhan Lopo di Depok. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun.

”Menyatakan terdakwa Ivan Victor alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12/2021).

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya. Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu

Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. ”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ivan mengaku menerima. Selain itu jaksa juga menerima putusan tersebut. Kasus ini diregister dengan nomor perkara 420/Pid.B/2021/PN.Dpk dengan majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Yuanne Marietta R.M dan Andi Musyafir.

Sementara JPU Alfa Dera mengatakan menerima putusan hakim. Pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa adalah ada hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

”Menerimaseluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," katanya
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI AD Bentuk Tim Investigasi...
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
1 Prajurit Tewas dan...
1 Prajurit Tewas dan 6 Orang Terluka Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI AD di Madiun
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Rekomendasi
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved