Pembunuh TNI AD di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara

Jum'at, 31 Desember 2021 - 11:02 WIB
loading...
Pembunuh TNI AD di Depok...
Pembunuh TNI AD di Depok divonis 17,5 tahun penjara. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Terdakwa Ivan Victor divonis 17,5 tahun dalam kasus tewasnya anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD Sertu Yorhan Lopo di Depok. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 14 tahun.

”Menyatakan terdakwa Ivan Victor alias Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Jumat (31/12/2021).

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya. Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu

Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Adam luka, terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan. ”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ivan mengaku menerima. Selain itu jaksa juga menerima putusan tersebut. Kasus ini diregister dengan nomor perkara 420/Pid.B/2021/PN.Dpk dengan majelis hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, Yuanne Marietta R.M dan Andi Musyafir.

Sementara JPU Alfa Dera mengatakan menerima putusan hakim. Pertimbangan pihaknya dalam menuntut terdakwa adalah ada hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

”Menerimaseluruh putusan majelis hakim karena pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Pasal yang dianggap terbukti pun sama dengan apa yang kami tuntut yaitu kesatu primair 338 KUHP dan kedua 351 ayat 1 KUHP," katanya
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved