Peras Warga, 2 Oknum LSM di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:17 WIB
loading...
Peras Warga, 2 Oknum...
tampak foto salah satu pelaku pemerasan. iNews TV/Jimi
A A A
LAMPUNG UTARA - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial R (48), warga Kedaton, Bandar Lampung dan HY (33), warga Tulang Bawang Barat, Lampung, diamankan petugas Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara.

Keduanya terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran telah melakukan pemerasan kepada seorang warga yaitu Supratikno (42), warga Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang. Dalam laporan itu disebutkan jika dirinya dimintai uang Rp2 juta oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM.

Diceritakan, pada Selasa ( 21/12/2021) lalu, tiga orang datang ke rumah korban menggunakan kendaraan minibus APV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM.

Mereka menanyakan terkait pembangunan proyek kegiatan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu. "Di tengan obrolan, salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut. Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp300 ribu dengan maksud untuk uang bensin. Namun, mereka menolak dan justru marah. Korban merasa ditekan sehingga ia memberikan uang sejumlah Rp 2 juta," ujar Adeka. Baca: Haus Seks, Fakta-Fakta Herry Wirawan Tiduri Belasan Santriwati hingga Kerabat Istri.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat. Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB dua orang terduga pelaku R dan HY berhasil diamankan.

Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM. "Satu orang pelaku lainnya masih DPO," kata Ipda Adeka Putra Baca Juga: Gelar Pendidikan Politik, Partai Perindo Keerom Targetkan Raih Minimal 4 Kursi Wakil Rakyat

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Bunga Mayang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka dapat dijerat melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan," ujar Adeka.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)