Dalam Waktu 24 Jam Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
PURWAKARTA - Pelaku pembacokan terhadap satu keluarga di Kampung Munjuljaya, RT 36/09, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, dibekuk polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial A yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah korban ditangkap di salah satu minimarket di sekitar Perum Griya Asri, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Gunawan menyebutkan, pelaku melakukan penganiayaan karena panik saat tepergok korban saat sedang melancarkan aksi kejahatan. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang menuju dapur.
“Pada saat itu aksinya tepergok korban yang terbangun dan berteriak minta tolong. Karena panik kemudian menganiaya ketiga korban. Pelaku seorang diri dan sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp650.000 di dalam dompet di atas meja,” ungkap Kapolres kepada awak media, Kamis (23/4/2020).
Pascainsiden itu, polisi dari dajajaran Polres Purwakarta bersama tim dari Polda Jabar memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Hingga akhirnya tak berkutik saat diringkus di salah satu minimarket di sekitar Perum Griya Asri. Pelaku sempat mendapati hadiah timah panas pada kakinya karena berusaha melawan.
Selain menangkap tersangka, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, dompet cokelat dan hitam,uang pecahan Rp50.000 lima lembar, seprei berlumuran darah, sandal jepit, celana jins, dan kaos oblong merah. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sekeluarga di di Kampung Munjuljaya RT 36/09 Kelurahan Munjuljaya, terdiri dari Kurniawati (35), Dedi Rukmayadi (35), dan Nandira, mengalami luka berat akibat pembacokan itu. Mereka hingga kini harus mendapat perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta. (Baca juga; Polresta Cirebon Gelar Simulasi Penanganan Penemuan Mayat saat Pandemi COVID-19 )
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Gunawan menyebutkan, pelaku melakukan penganiayaan karena panik saat tepergok korban saat sedang melancarkan aksi kejahatan. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang menuju dapur.
“Pada saat itu aksinya tepergok korban yang terbangun dan berteriak minta tolong. Karena panik kemudian menganiaya ketiga korban. Pelaku seorang diri dan sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp650.000 di dalam dompet di atas meja,” ungkap Kapolres kepada awak media, Kamis (23/4/2020).
Pascainsiden itu, polisi dari dajajaran Polres Purwakarta bersama tim dari Polda Jabar memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Hingga akhirnya tak berkutik saat diringkus di salah satu minimarket di sekitar Perum Griya Asri. Pelaku sempat mendapati hadiah timah panas pada kakinya karena berusaha melawan.
Selain menangkap tersangka, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, dompet cokelat dan hitam,uang pecahan Rp50.000 lima lembar, seprei berlumuran darah, sandal jepit, celana jins, dan kaos oblong merah. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, sekeluarga di di Kampung Munjuljaya RT 36/09 Kelurahan Munjuljaya, terdiri dari Kurniawati (35), Dedi Rukmayadi (35), dan Nandira, mengalami luka berat akibat pembacokan itu. Mereka hingga kini harus mendapat perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta. (Baca juga; Polresta Cirebon Gelar Simulasi Penanganan Penemuan Mayat saat Pandemi COVID-19 )
(wib)