BPTJ Catat Penumpang Bus di Terminal Bogor, Depok, dan Tangerang Alami Kenaikan

Senin, 27 Desember 2021 - 19:50 WIB
loading...
BPTJ Catat Penumpang...
BPTJ mencatat kenaikan penumpang bus di sejumlah terminal di Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan sejak 19-25 Desember 2021.Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat kenaikan penumpang bus di sejumlah terminal bus di Bogor, Depok, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan sejak 19-25 Desember 2021. Kenaikan itu terjadi pada penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor terjadi keniakan 8,3%, Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang terdapat peningkatan sebesar 19,4%, Terminal Jatijajar Depok sebesar 22,4%, dan di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan sebesar 33%," ungkap Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangannya pada Senin (27/12/2021).

Menurut Budi, di Terminal Baranangsiang Kota Bogor terjadi peningkatan sebesar 8,3%. Selama periode tersebut dalam sehari penumpang yang berangkat dari Terminal Baranangsiang Kota Bogor rata-rata sebanyak 233 orang.

Jumlah itu meningkat sedikit dibandingkan dengan hari biasanya yang sekitar 215 orang. "Kenaikan terjadi dibandingkan hari-hari biasa di luar peak season," ujarnya. Baca: H+2 Natal, 9.391 Penumpang Kereta Api Tiba di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

Di sisi lain, lanjut Budi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam surat itu setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

"Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," tutup Budi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rekomendasi
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Berita Terkini
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved