UMP DKI 2022 Rp4.641.854, Pengamat: Langkah Anies Membahagiakan Masyarakat

Senin, 27 Desember 2021 - 17:31 WIB
loading...
UMP DKI 2022 Rp4.641.854,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar Rp4.641.854 menguntungkan masyarakat, utamanya kaum buruh. Anies pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 senilai Rp4.641.854.

Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai kebijakan Anies sangat menguntungkan masyarakat, utamanya kaum buruh. "Itulah salah satu janji politiknya ketika kampanye Pilkada 2017 dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (termasuk buruh dan pengusaha), utamanya bidang ekonomi," kata Emrus kepada MNC Portal, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, penentuan UMP Jakarta biasanya didasarkan dari aspek cash flow atau kemampuan finansial perusahan, biaya hidup dan sedikit peningkatan kesejahteraan buruh.

Dia berpandangan, Anies melihat dan memvalidasi kemampuan perusahaan serta menyimak sungguh-sungguh keinginan buruh untuk berbahagia dalam bidang pendapatan. Sementara kemampuan perusahaan sangat varian sehingga tidak boleh dilakukan generalisasi penentuan UMP.

"Ada perusahaan yang mampu membayar UMP, bahkan di atas itu. Sebaliknya, ada yang belum kuat membayar batas UMP karena kelesuan ekonomi sebagai dampak Covid-19," katanya. Baca: Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854

Emrus menuturkan, Anies harus membuat terobosan baru dengan mengalokasikan sebagian APBD DKI Jakarta kepada buruh. Sebagai contoh, jika perusahahan membayar upah hanya Rp3 juta per bulan, sementara UMP Jakarta mencapai hingga Rp5 juta, tidak ada salahnya APBD DKI Jakarta dialokasikan sebanyak Rp2 juta atau lebih agar semua buruh di Jakarta bahagia.

"Lebih radikal positif, jika Pemda DKI Jakarta memberikan insentif parmanen bagi semua buruh di DKI Jakarta minimal Rp2,5 jutah atau lebih per bulan," ungkapnya.

Menurut Emrus, langkah tersebut sangat bisa dilakukan. "Ini persoalan kemauan, komitmen atas janji politik ketika kampanye dan keberpihakan kepada buruh dan pengusaha yang sedang menghadapi kelesuan ekonomi akibat Covid-19," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved