Libur Natal, Tingkat Kunjungan Tempat Wisata Naik 25%
Senin, 27 Desember 2021 - 08:08 WIB
loading...
Tingkat kunjungan ke sejumlah tempat wisata di Kota Makassar saat libur Natal mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari biasa. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Tingkat kunjungan ke sejumlah tempat wisata di Kota Makassar saat libur Natal mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan dengan hari biasa.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Muhammad Roem mengatakan, rata-rata kenaikan tempat wisata mencapai 25%.
Kondisi tersebut diketahui Dinas Pariwisata setelah melakukan kunjungan ke sejumlah tempat wisata di Kota Makassar pada dua hari terakhir yang menjadi puncak libur Natal.
Baik wisata pantai bahari maupun wahana permandian mengalami peningkatan yang cukup signifikan, utamanya pada hari Minggu (26/12/2021). "Jadi ada sekitar 25% kenaikan (angka kunjungan) dibandingkan hari libur Sabtu kemarin," ujar Roem.
Meski terjadi peningkatan hingga 25%, Roem mengatakan jumlah tersebut masih dalam tahap normal dan terkontrol.
Baca Juga: Natal 2021, Firli Bahuri Ajak Rapatkan Barisan Bangun Kekuatan
Pihaknya, kata dia, juga sudah mengeluarkan edaran khusus untuk mengantisipasi lonjakan hingga 2022 mendatang. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan wajib diterapkan oleh pemilik usaha.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar , Muhammad Roem mengatakan, rata-rata kenaikan tempat wisata mencapai 25%.
Kondisi tersebut diketahui Dinas Pariwisata setelah melakukan kunjungan ke sejumlah tempat wisata di Kota Makassar pada dua hari terakhir yang menjadi puncak libur Natal.
Baik wisata pantai bahari maupun wahana permandian mengalami peningkatan yang cukup signifikan, utamanya pada hari Minggu (26/12/2021). "Jadi ada sekitar 25% kenaikan (angka kunjungan) dibandingkan hari libur Sabtu kemarin," ujar Roem.
Meski terjadi peningkatan hingga 25%, Roem mengatakan jumlah tersebut masih dalam tahap normal dan terkontrol.
Baca Juga: Natal 2021, Firli Bahuri Ajak Rapatkan Barisan Bangun Kekuatan
Pihaknya, kata dia, juga sudah mengeluarkan edaran khusus untuk mengantisipasi lonjakan hingga 2022 mendatang. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan wajib diterapkan oleh pemilik usaha.
Lihat Juga :