Luwu Utara Miliki Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas

Minggu, 26 Desember 2021 - 12:25 WIB
loading...
Luwu Utara Miliki Perda...
Penandatangan Perda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua I DPRD Awalauddin, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara, Jumat (24/12/2021). Foto/Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Momentum Hari Disabilitas Internasional (HDI) dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) dan DPRD Luwu Utara untuk menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Luwu Utara , Indah Putri Indriani dan Wakil Ketua I DPRD Awalauddin dan Wakil II DPRD Karemuddin, dan disaksikan Ketua DPRD Basir, para anggota DPRD lainnya, serta para Kepala Perangkat Daerah, di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara , Jumat (24/12/2021).

Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, penyandang disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Penyandang disabilitas memerlukan akses, sarana dan upaya serta pelayanan yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan, sehingga terwujud perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” kata Indah, dalam sambutannya.

Baca Juga: Ini Dilakukan Pemkab Lutra untuk Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Ia mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas memberi kewajiban bagi negara Indonesia untuk merealisasikan hak-hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi tersebut dengan cara melakukan penyesuaian Peraturan Perundang-undangan, hukum dan administrasi.

“Tindak lanjut konvensi tersebut kemudian melahirkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memerintahkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Indah.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Indah, maka daerah perlu menetapkan perda yang mengatur tentang penyandang disabilitas sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan berskala kabupaten.

“Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas ini mempunyai tujuan yang sejalan dengan tujuan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yaitu mewujudkan prinsip kesetaraan, meningkatkan taraf kehidupan agar lebih bermartabat hingga memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas terhindar dari perlakuan yang merendahkan martabat,” papar Indah.

Baca Juga: Lomba Busana Nasional Warnai Puncak Peringatan Hari Ibu di Lutra

Lebih jauh ia mengatakan, proses pembentukan ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil akhir dari fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi perda dengan beberapa koreksi dan perbaikan sebagai penyempurnaan.

“Nah, dengan dasar ini, maka Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat disetujui bersama. Dengan berlakunya perda ini diharapkan ke depan, hak- hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi sebagaimana warga negara lainnya,” pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APKASI Otonomi Expo...
APKASI Otonomi Expo Segera Digelar, Ini yang Bakal Dipromosikan Luwu Utara
Hadiri Ngaben Massal,...
Hadiri Ngaben Massal, Bupati Lutra Tegaskan Dukung Kegiatan Keagamaan
5 Anak di Lutra Dinobatkan...
5 Anak di Lutra Dinobatkan Sebagai Duta Anak, Ini Pesan Bupati
Rekomendasi
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved