Dibius PSK Online, Pria 46 Tahun Ini Kehilangan Mobil dan Handphone

Jum'at, 24 Desember 2021 - 21:34 WIB
loading...
Dibius PSK Online, Pria...
Polres Tangsel memperlihatkan barang bukti kasus pembiusan yang dilakukan PSK online terhadap pria berinisial AF (46).Foto/MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Pria berinisial AF (46) dibius PSK online berinisial VP (44) saat hendak melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Tangerang Selatan. Usai membius korban, VP dibantu suaminya yakni, JS membawa kabur mobil Avanza dan handphone milik korban.

Kapolres Tangsel , AKBP Iman Imanuddin mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Kisah bermula saat AF berkenalan dengan PSK berinisial VP (44) di salah satu aplikasi media sosial.

Keduanya pun merencanakan pertemuan untuk berkencan di kawasan BSD. Setelah bertemu, AF mengajak VP menuju salah satu hotel. Namun di tengah perjalanan, VP meminta korban menepikan mobilnya untuk membeli kopi di minimarket.

Selanjutnya korban memesan kamar di lantai 3 hotel. "Kejadian ini menggunakan modus dengan perkenalan melalui media sosial untuk melakukan hubungan badan," kata Iman Imanuddin, Jumat (24/12/21).

Di dalam kamar hotel, VP mencampuri kopi yang dibelinya dengan obat bius. VP berdalih bahwa obat itu merupakan penambah stamina pria dewasa. Tanpa curiga, AF yang sudah dalam kondisi bugil menenggak habis minuman tersebut.

Setelah korban tak sadarkan diri, VP bergegas kabur membawa kunci mobil dan handphone milik korban. Di luar hotel, suami VP yakni, JS (39) telah menunggu dan selanjutnya membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Baca: Oknum Perawat RSUD dr Chasbullah Abdulmajid Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Orang Tua Pasien

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya VP dan suaminya JS berhasil ditangkap. Sementara mobil korban sudah dijual sebesar Rp28,5 juta.

Dalam pengembangan, polisi kembali menangkap lima pelaku lainnya yang terlibat menjual mobil korban serta menjadi penadah. Masing-masing inisial mereka adalah ZS (30), IM (42), A (40), E (40), dan A (40).

"Pelaku sudah 2 kali menjalani aksi serupa. Di mana modusnya adalah dengan berkomunikasi melalui media sosial. Pelaku VP menarget para pria hidung belang yang memesan pelayanan seks secara daring," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Berkuasa di Spanyol...
Partai Berkuasa di Spanyol Larang Pejabat Gunakan Uang Negara untuk Bayar PSK
Ditjen Imigrasi Amankan...
Ditjen Imigrasi Amankan 12 WNA Vietnam Diduga Terlibat PSK di Jakarta Utara
Open BO dan Judi Online...
Open BO dan Judi Online Bertebaran, Indonesia Belum Blokir Bigo Live
Rekomendasi
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Prabowo Akan Bertemu...
Prabowo Akan Bertemu Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana Besok, Bahas Apa?
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved