Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya

Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:27 WIB
loading...
Kejaksaan Kembalikan...
Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha di Depok. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyekapan yang menimpa pengusaha asal Depok Handiyana Sihombing.

Alasan pengembalian karena Kejari Depok hingga kini tidak menerima berkas kasus tersebut dan tenggat waktunya sudah lewat. SDPD dikembalikan ke penyidik Polres Metro Depok pada Selasa (21/12). Baca juga: Polisi Kantongi 1 Calon Tersangka Baru Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok

”Berdasarkan SOP sejak penerbitan P17 yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteiti maka SPDP yang telah dikirimkan kami kembalikan,” Kata Kasie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, Jumat (24/12/2021).

Kendati SPDP dikembalikan namun proses hukumnya tetap berjalan. Namun jika nantinya akan dilanjutkan harus diterbitkan SPDP yang baru. ”Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” tegasnya.

Kuasa hukum Handiyana, Fajar Gora mempertanyakan belum dilimpahkannya berkas kasus kliennya. Padahal kasus ini sudah berjalan selama empat bulan. Lima tersangka sudah ditetapkan namun hingga kini mereka tidak ditahan. Kasusnya juga belum dinyatakan P21.

”Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” kata Fajar. Baca juga: Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan soal belum ditetapkan aktor utama dalam kasus ini. Lima orang yang dinyatakan tersangka itu hanya anak buah yang disuruh untuk melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya dan actor utama penyekapan belum terungkap.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved