Bantuan UKM Terdampak COVID-19 di Bulukumba Segera Cair

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:56 WIB
loading...
Bantuan UKM Terdampak COVID-19 di Bulukumba Segera Cair
Dinas Koperasi dan UKM Bulukumba akan menyalurkan bantuan terkadap UKM yang terdampak COVID-19. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Setelah melakukan pendataan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba , melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah segera menyalurkan dana bantuan kepada UKM yang terdampak akibat pandemi COVID-19 pada bulan Juni 2020 ini.

Dalam menangani dampak COVID-19 Dinas Koperasidan UKM merefocusing anggaran sebesar Rp2 miliar dengan rincian Rp1.950.000.000 untuk dana bantuan yang disalurkan ke UKM yang terdampak, dan Rp50.000.000 untuk operasional tim di lapangan selama proses verifikasi dan pencairan.

“Jadi rencananya ada sebanyak 3.900 UKM yang akan diberikan bantuan masing-masing sebesar Rp500 ribu. Ini murni untuk membantu usaha produktif tersebut untuk tetap beroperasi,” ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM, M Taufik, beberapa waktu lalu.



Lanjut Taufik, setelah disampaikan informasi kepada seluruh desa dan kelurahan, ada sekitar 11 ribu yang mendaftar, namun yang lolos verifikasi berkas hanya sekitar 4.800 UKM .

“Yang lolos berkas inilah yang kami verifikasi di lapangan untuk membuktikan kesesuaian usaha dengan izin usaha yang diajukan, termasuk apakah terdampak COVID-19 ,” terangnnya.

Pihaknya, kata Taufik, menemukan beberapa temuan di lapangan, misalnya usaha tersebut memang sudah lama tidak beroperasi jauh sebelum ada pandemi COVID-19 . Selain itu ada juga temuan satu jenis usaha (pembuatan batu bata) namun sejumlah pekerjanya memiliki izin terhadap usaha batu bata tersebut. Artinya 1 usaha diklaim oleh beberapa orang.

“Insyaallah Minggu depan verifikasi ini sudah selesai, dan akan dicairkan melalui rekening bank masing-masing,” bebernya.



Jika ada UKM yang tidak memiliki rekening bank, pihak Bank Sulselbar kata Taufik bersedia membantu membuatkan rekening penerima tanpa ada setoran awal. Indikator utama UKM penerima bantuan dikatakan bersyarat yaitu, UKM tersebut adalah usaha ekonomi produktif, bukan usaha perdagangan seperti penjual campuran. Kedua, usahanya terdampak COVID-19 dan yang ketiga memiliki Izin Usaha Kecil atau IUK.

“Memang ada sejumlah UKM baru mengurus IUK sebagai persyaratan, namun usahanya sudah lama beroperasi. IUK ini memang kita persyaratkan sekaligus sebagai pendataan,” terang Taufik.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3248 seconds (0.1#10.140)