Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Wajib Dua Kali Vaksin
Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:58 WIB
loading...
Perjalanan udara dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara mulai hari ini mewajibkan calon penumpang harus sudah dua kali vaksin COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
DELISERDANG - Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara harus sudah menjalani vaksinasi lengkap atau dua kali vaksin COVID-19.
Kebijakan itu diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mulai berlaku hari ini.
Baca juga: Gandeng GMR, Bandara Kualanamu Dinilai Bisa Menyaingi Changi
Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, mengatakan pemberlakuan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
"Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021," ujar Chandra Gumilar.
Chandra menyebutkan, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.
Kebijakan itu diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mulai berlaku hari ini.
Baca juga: Gandeng GMR, Bandara Kualanamu Dinilai Bisa Menyaingi Changi
Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, mengatakan pemberlakuan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
"Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021," ujar Chandra Gumilar.
Chandra menyebutkan, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.
Lihat Juga :