Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Wajib Dua Kali Vaksin

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:58 WIB
loading...
Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Wajib Dua Kali Vaksin
Perjalanan udara dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara mulai hari ini mewajibkan calon penumpang harus sudah dua kali vaksin COVID-19. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara harus sudah menjalani vaksinasi lengkap atau dua kali vaksin COVID-19.
Kebijakan itu diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mulai berlaku hari ini.



Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, mengatakan pemberlakuan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

"Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021," ujar Chandra Gumilar.

Chandra menyebutkan, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.

"Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," sebutnya.



Sedangkan penumpang karena alasan medis, lanjut Chandra bila berpergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ditambah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Chandra menambahkan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight).

"Ketentuan tersebut juga tertuang dalam ketentuan perjalanan udara yang ditetapkan oleh Kemenhub. Instruksi itulah, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menjalankan sebagaimana mestinya," pungkasnya.



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur sejumlah ketentuan perjalanan udara selama masa libur Nataru.

Salah satunya penumpang pesawat diwajibkan sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen jika ingin melakukan penerbangan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2578 seconds (0.1#10.140)