Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 2022 Dinilai Sudah Tepat

Jum'at, 24 Desember 2021 - 07:24 WIB
loading...
Keputusan Anies Naikkan...
DPRD menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,51% atau Rp225.667, sudah tepat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 0,51% atau Rp225.667, sudah tepat. Kenaikan UMP tersebut diharapkan memberikan sentimen positif.

Baca juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.641.854

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, kondisi ekonomi para pekerja sangat terperosok akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Dengan kenaikan UMP diharapkan dapat kembali menggerakkan roda perekenomian.

“Kami apresiasi usaha pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung,” kata Aziz, Jumat (24/12/2021).

Ia berharap tahun depan setelah diterapkannya kebijakan kenaikan upah tersebut, roda perekonomian Jakarta dapat berangsur-angsur membaik.

“Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan,” ucapnya.

Baca juga: Bappenas Dukung Anies Naikkan UMP DKI Jakarta Rp225.667, Ini Alasannya

Menurut Abdul Aziz, revisi kenaikan UMP dari 0,8% menjadi 5,1% sudah tepat, karena didasari rasa keadilan serta menyesuaikan dengan angka inflasi di DKI Jakarta.

“Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6% dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51% hingga keluarlah hasil tersebut,” katanya.

Sebelumnya Anies mengungkapkan keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa kajian. Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7% sampai 5,5%.

Tak hanya itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3%.

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
DKI Jadikan Uji Emisi...
DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved