Warga Ibu Kota Dilarang ke Luar Rumah Jam 10 Malam saat Pergantian Tahun

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:48 WIB
loading...
Warga Ibu Kota Dilarang...
Polisi melarang warga ke luar rumah pada jam 10 malam saat malam Tahun Baru. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi melarang warga ke luar rumah pada jam 10 malam saat malam Tahun Baru . Kebijakan ini untuk mencegah kerumunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Sesuai instruksi sampai pukul 22.00 WIB. Yang pasti pukul 24.00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Lilin Jaya 2021 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Malam Tahun Baru, Kapolri Minta Polda Tutup Alun-alun

Jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 10 malam, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Pihaknya akan membubarkan kerumunan secara humanis. "Atau kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," katanya.
Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Bagi tempat hiburan atau kafe, polisi akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di wilayah setempat. "Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan bubarkan bersama-sama," tegasnya.

Dia kembali mengimbau masyarakat agar selama periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipersilakan merayakannya di rumah masing-masing.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awali Semester Genap...
Awali Semester Genap 2026, Sekolah Gelar Pagi Ceria hingga Nyanyi Lagu Hari Baru
Susah Fokus Kerja usai...
Susah Fokus Kerja usai Liburan Tahun Baru? Simak 5 Tips Jitu Ini
5 Cara Cegah Kolesterol...
5 Cara Cegah Kolesterol Tinggi usai Konsumsi Hidangan Tahun Baru
Rekomendasi
Ribuan Penonton Koplove...
Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4 Nikmati Festival dengan Perlindungan MNC Life
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Infografis
5 Misi Luar Angkasa...
5 Misi Luar Angkasa Terbaik Tahun 2022, Salah Satunya ke Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved