Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Ekspedisi di Duren Sawit
Rabu, 22 Desember 2021 - 20:33 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 4 pelaku penyerangan kantor ekspedisi di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alvino
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyerangan di kantor ekspedisi , Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penyerangan tersebut terjadi pada pada Selasa 21 Desember 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial SAP, S, dan P. Ketiganya tercatat sebagai pegawai dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyerang pegawai perusahaan jasa ekspedisi.
"Benar (tiga orang jadi tersangka)," kata Ahsanul kepada wartawan, Rabu (22/12/2021). Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Ekspedisi Duren Sawit Diamankan
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti berupa rekaman CCTV. Tiga tersangka itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap para pegawai ekspedisi.
"Kalau yang kita jadikan tersangka mereka mukul pakai tangan dan kaki, ada yang dua kali, ada yang satu kali," ujarnya.
Ahsanul menuturkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari kepala cabang perusahaan penyalur jasa tenaga kerja hingga sekuriti.
"Betul ada yang sebagai kepala cabang, koordinator, sama sekuriti (satpam)," tuturnya. Baca juga: Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Bogor Diduga Dianiaya OTK
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, tiga tersangka masing-masing berinisial SAP, S, dan P. Ketiganya tercatat sebagai pegawai dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyerang pegawai perusahaan jasa ekspedisi.
"Benar (tiga orang jadi tersangka)," kata Ahsanul kepada wartawan, Rabu (22/12/2021). Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Ekspedisi Duren Sawit Diamankan
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti berupa rekaman CCTV. Tiga tersangka itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap para pegawai ekspedisi.
"Kalau yang kita jadikan tersangka mereka mukul pakai tangan dan kaki, ada yang dua kali, ada yang satu kali," ujarnya.
Ahsanul menuturkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari kepala cabang perusahaan penyalur jasa tenaga kerja hingga sekuriti.
"Betul ada yang sebagai kepala cabang, koordinator, sama sekuriti (satpam)," tuturnya. Baca juga: Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Bogor Diduga Dianiaya OTK
(mhd)
Lihat Juga :