Begini Alasan Kubu Munarman Enggan Ajukan Praperadilan

Rabu, 22 Desember 2021 - 16:03 WIB
loading...
Begini Alasan Kubu Munarman...
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kubu Munarman terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme angkat bicara soal tidak mengajukan praperadilan dalam kasus yang menjerat mantan sekretaris FPI itu.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, alasan Munarman dan tim kuasa hukum tidak mengajukan praperadilan di tingkat penyidikan. Karena hal tersebut bagian dari strategi langkah hukum. Baca juga: Munarman Ngaku Diperlakukan Sewenang-wenang, JPU: Harusnya Ajukan Praperadilan

"Strateginya adalah kita ingin, kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, cepat diproses," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Menurut Munarman dan tim penasihat hukum, praperadilan hanya akan memperlambat jalannya proses hukum yang dimulai dari persidangan guna membuktikan tuduhan kepada Munarman. Selain itu, pihaknya enggan dianggap melawan penegak hukum dalam hal ini penyidik Densus 88 Antiteror Polri.



"Pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini, kita tidak mau. Kita maunya kita berproses, tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," tuturnya.

Aziz menuturkan, pihaknya optimistis eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya bakal diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan sela nanti.

Dalam eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tersebut mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan seluruh dakwaan JPU. Baca juga: JPU Ogah Tanggapi Eksepsi Munarman karena Dinilai Pendapat Subjektif

"Ya sebenarnya kita dalam bertindak ini yakin 1.000 persen setiap tindakan kita akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan balasan dari yang kita kerjakan," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved