Mantan Kapolsek Kebayoran Baru yang Dipecat Gegara Narkoba Layangkan 7 Gugatan

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:25 WIB
loading...
Mantan Kapolsek Kebayoran...
Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat gara-gara kasus narkoba. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat gara-gara kasus narkoba melayangkan 7 gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Benny telah melayangkan gugatan pada Senin 20 Desember 2021 di mana gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Untuk kuasa hukumnya yakni Hendri Wilman Gultom. Adapun 7 gugatan Benny dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN sebagai berikut:
Baca juga: Sosok Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Pernah Foto Bareng Vitalia Sesha

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat diri penggugat dari dinas Polri atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Kapolri Nomor:1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat diri penggugat dari dinas Polri atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
4. Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat.
5. Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk merahabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Polri.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Kronologi Pemecatan AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda

Menanggapi itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah. "Iya, kami siap. Tentunya kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN dan Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak Benny sebagai warga negara Indonesia. Namun, dia menegaskan pemberhentian Benny secara tidak hormat merupakan keputusan tepat dengan mempertimbangkan putusan hukum 1,6 tahun yang menjeratnya atas kasus penyalahgunaan narkoba. "Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved