Mantan Kapolsek Kebayoran Baru yang Dipecat Gegara Narkoba Layangkan 7 Gugatan

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:25 WIB
loading...
Mantan Kapolsek Kebayoran...
Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat gara-gara kasus narkoba. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang dipecat gara-gara kasus narkoba melayangkan 7 gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Benny telah melayangkan gugatan pada Senin 20 Desember 2021 di mana gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Untuk kuasa hukumnya yakni Hendri Wilman Gultom. Adapun 7 gugatan Benny dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN sebagai berikut:
Baca juga: Sosok Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Pernah Foto Bareng Vitalia Sesha

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kapolri Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat diri penggugat dari dinas Polri atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Kapolri Nomor:1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat diri penggugat dari dinas Polri atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
4. Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama penggugat.
5. Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk merahabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Polri.
6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca juga: Kronologi Pemecatan AKBP Benny Alamsyah yang Gugat Kapolri dan Kapolda

Menanggapi itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah. "Iya, kami siap. Tentunya kami akan melihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN dan Polda Metro Jaya akan melihat perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hak Benny sebagai warga negara Indonesia. Namun, dia menegaskan pemberhentian Benny secara tidak hormat merupakan keputusan tepat dengan mempertimbangkan putusan hukum 1,6 tahun yang menjeratnya atas kasus penyalahgunaan narkoba. "Dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Rekomendasi
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Publik Diminta Mengawal
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved