Di Persidangan, Ahli Jelaskan Soal Temuan Residu Mesiu di Jenazah Laskar FPI

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:04 WIB
loading...
Di Persidangan, Ahli...
Saksi ahli residu dari Mabes Polri Azizah Nur Istiadzah menjelaskan, tentang temuan residu mesiu yang ada di sejumlah titik, termasuk pada jenazah enam Laskar FPI. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saksi ahli residu dari Mabes Polri Azizah Nur Istiadzah menjelaskan, tentang temuan residu mesiu yang ada di sejumlah titik, termasuk pada jenazah enam Laskar FPI . Hal demikian disampaikan Azizah dalam persidangan dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

"Kami mengambil residu dari mobil Xenia silver (yang dipakai untuk membawa 4 Laskar FPI). Kemudian kami ambil dari 6 jenazah, yang pada saat itu di RS Polri," ujarnya di persidangan, Selasa (21/12/2021). Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI sebagai Dugaan Unlawful Killing

Menurut dia, pihaknya juga mengambil dan memeriksa senjata api pabrikan asal swiss Sig Sauer dan CZ asal Republik Ceko itu, di situ ditemukan pula residu mesiu. Selain itu, pihaknya juga menemukan residu mesiu dari 9 pakaian yang dikirimkan oleh penyidik, yang mana merupakan pakaian milik 6 Laskar FPI.



"Yang kami cari dari pemeriksaan residu itu ada 3 unsur, diantaranya timbal dan helium. Lalu, di CZ dan Sig Sauer juga ditemukan, yang artinya senjata itu pernah ditembakan," tuturnya.

Dia menambahkan, temuan residu juga didapatkan di 6 titik, khususnya di dalam mobil mobil Silver yang dipakai untuk membawa 4 Laskar FPI, misalnya saja di depan jok depan bagian jok sopir dan penumpang. Dari 6 titik itu, ada lima titik yang mengandung residu mesiunya. Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda Pekan Depan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved