Dipecat sebagai Polisi, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri
Selasa, 21 Desember 2021 - 09:57 WIB
loading...
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah menggugat kebijakan Kapolda Metro Jaya dan Kapolri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke PTUN Jakarta pada Senin (20/12/2021).
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (21/12/2021) Benny Alamsyah sudah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dua pihak tergugat dalam gugatan ke PTUN Jakarta tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Benny Alamsyah diketahui menggunakan Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum dalam gugatannya tersebut.
Setidaknya ada 7 poin gugatan yang dilayangkan Benny Alamsyah beserta kuasa hukumnya, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa (21/12/2021) Benny Alamsyah sudah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Dua pihak tergugat dalam gugatan ke PTUN Jakarta tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Benny Alamsyah diketahui menggunakan Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum dalam gugatannya tersebut.
Setidaknya ada 7 poin gugatan yang dilayangkan Benny Alamsyah beserta kuasa hukumnya, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.
Lihat Juga :