Dua Jaksa Terdakwa Suap Proyek SAH Yogya Dituntut 6 dan 4 Tahun

Kamis, 23 April 2020 - 08:32 WIB
loading...
Dua Jaksa Terdakwa Suap...
JPU KPK menuntut Eka Safitra, jaksa Kejari Yogyakarta dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Satriawan Sulaksono, jaksa Kejari Solo dengan 4 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua jaksa terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Kota Yogyakarta dituntut hukuman yang berbeda. Eka Safitra, jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dituntut 6 tahun penjara dan Satriawan Sulasono, jaksa pada Kejari Surakarta (Solo) 4 tahun kurungan.

Memori tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Rabu (22/4/2020). Sidang perkara yang displit dalam dua berkas terpisah ini digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, adapun JPU mengikuti persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menyimpulkan bahwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan jaksa Eka juga dilakukan dalam kapasitasnya selaku anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Yogyakarta Tahun 2019.

Eka dan Satriawan terbukti menerima suap dengan total sejumlah Rp221.740.000 dari terpidana Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Anna Kusuma (divonis 1 tahun 6 bulan penjara). Uang ini diterima dua tahap. Pertama, Eka menerima dari Gabriella sebesar Rp100,87 juta pada 15 Juni 2019 yang sebenarnya untuk Unit Kelompok Kerja (Pokja) atau Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Pemkot Yogyakarta, tapi tidak pernah diserahkan Eka ke BLP. Kedua, sejumlah Rp110,87 juta adalah bagian Eka dan Satriawan tapi belum sempat dibagi karena tim KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Agustus 2019.

JPU menegaskan, uang Rp221.740.000 adalah realisasi dari total komitmen fee 5% atas proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Supomo CS yang dimenangkan oleh Gabriella. Pengusaha cantik ini memenangkan proyek tersebut dengan menggunakan bendera perusahaan PT Widoro Kandang.

Angka komitmen fee 5% dihitung dari nilai pagu proyek sebesar Rp10.887.750.000 atau dari nilai harga perkiraan sementara (HPS) sejumlah Rp10.887.597.395,35. Angka komitmen fee tersebut disepakati Eka, Satriawan, dan Gabriella akan diperuntukkan ke beberapa pihak. Masing-masing 1,5% untuk Unit Pokja atau BLP Pemkot Yogyakarta, 1,5% untuk Eka dan Satriawan, dan 2% untuk tim TP4D Kejari Yogyakarta.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap terdakwa Satriawan Sulaksono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Eka dan Satriawan.

JPU Wawan melanjutkan, pihaknya juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara atas uang suap Rp110,87 juta yang disita KPK saat OTT ditambah dengan Rp120,87 juta yang dikembalikan Eka ke negara melalui rekening penampungan KPK. JPU menilai, perbuatan Eka dan Satriawan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan pertama," ucap JPU Wawan.

Anggota JPU Riniyati Karnasih membeberkan, sebenarnya pengadaaan proyek pekerjaan rehabilitasi SAH Jalan Supomo CS diumumkan melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Yogyakarta. Dalam pengumuman tersebut, tidak tercantum syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi peserta lelang. Tapi jaksa Eka mengarahkan Aki Lukman Nor Hakim, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk memasukkan persyaratan SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja dan syarat Tenaga Ahli K3 dengan maksud memenangkan perusahaan yang akan dibawa Eka.

Untuk kepentingan lelang, kemudian Eka mencari perusahaan asal Solo. Eka lantas mengontak Satriawan dan meminta agar Satriawan mengenalkan Eka dengan kontraktor di Solo. Satriawan merekomendasikan nama Sumardjoko selaku pimpinan CV Sandi Prayoga. Berikutnya Eka dan Satriawan bertemu dengan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Ketiganya membahas daftar-daftar proyek infrastruktur di Pemkot Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sumardjoko memilih salah satu proyek dan Eka memastikan akan berusaha memenangkan proyek yang telah dipilih Sumardjoko. Setelah itu Sumardjoko menghubungi Gabriella Yuan Anna Kusuma. Sumardjoko menawarkan proyek di Kota Yogyakarta sambil memperlihatkan daftar proyek-proyek yang bisa dimenangkan melalui Eka dan Satriawan.

Kepada Sumardjoko, Gabriella mengaku tertarik mengikuti lelang pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS. Berikutnya Gabriella mengutus anak buahnya menemui Eka, Satriawan, dan Sumardjoko di Hotel Asia Solo. Dalam pertemuan, Eka awalnya meminta fee 8 persen proyek pekerjaan rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Supomo CS dan bersedia mengawal proyek tersebut.

Setelah itu, Eka, Satriawan, dan Sumardjoko melakukan pertemuan dengan Gabriella dan anak buah Gabriella. Pembahasan pengurusan proyek tetap dilakukan. Eka kembali meminta komitmen yang sama dan Gabriella menyanggupi. Eka juga mengarahkan agar Gabriella menyiapkan tiga perusahaan yang memiliki persyaratan SMK3 atau ahli K3. Pasalnya, perusahaan di Yogyakarta masih sedikit yang memiliki persyaratan SMK3 atau ahli K3.

"Selain itu Eka Safitra juga menyampaikan agar menurunkan harga penawaran sampai 20 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saat itu Eka Safitra juga menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di dalamnya terdapat rincian HPS dan persyaratan yang akan diumumkan kepada saksi Novi Hartono (anak buah Gabriella)," kata JPU Riniyati.

Atas tuntutan JPU, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2398 seconds (0.1#10.140)