Pengemudi GoCar Pelaku Pemerkosaan Perawat Ditahan
Senin, 20 Desember 2021 - 11:45 WIB
loading...
Pengemudi GoCar berinisial HS (54) pelaku dugaan pemerkosaan perawat ditahan Polresta Bogor Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Pengemudi GoCar berinisial HS (54) pelaku dugaan pemerkosaan perawat ditahan Polresta Bogor Kota. Pelaku diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).
Dhoni menjelaskan, aksi pelaku berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Desember 2021. Korban memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama.
Baca juga: Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat
Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor. "Di rumah korban, korban mengalami pencabulan," jelas Dhoni.
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Bogor Kota," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).
Dhoni menjelaskan, aksi pelaku berawal saat korban berinisial EA (47) pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Desember 2021. Korban memesan taksi online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama.
Baca juga: Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota, Begini Kronologi Sopir Taksi Online Perkosa Perawat
Dalam perjalan, korban dan sopir melakukan percakapan sampai diantar ke rumah korban yang berada di wilayah Kota Bogor. "Di rumah korban, korban mengalami pencabulan," jelas Dhoni.
Lihat Juga :