Yayasan Cakra Sehati Minta Penyebar Isu Pemerasan pada Pasien Rehabilitas Minta Maaf
Sabtu, 18 Desember 2021 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
"Informasi yang menyebutkan bahwa lembaga rehabilitasi Yayasan Cakra Sehati sebagai alat untuk memeras dari oknum penegak hukum, serta salah satu pasien yang wajib membayar Rp 60 juta untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan, tidak benar," kata Wilis saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12/2021).
Menurut dia, tudingan pemerasan itu telah mencemarkan nama baik Yayasan Cakra Sehati. Selain itu, tuduhan yang menyebutkan pihaknya mengancam pasien untuk dipindahkan ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah jika tidak membayar pun tidak benar adanya alias hoaks.
"Itu informasi yang salah dan menyesatkan. Pasien atau keluarga pasien yang tidak memiliki kemampuan secara finansial maka akan kami rujuk ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah. Sehingga hak pemulihannya dapat tetap terpenuhi tanpa dibebankan biaya," tutur Wilis.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakra Sehati Komjen Pol (Purn) Togar M Sianipar turut mengecam tuduhan tersebut. Ia meminta pemberitaan terkait tuduhan pemerasan diralat. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada portal berita online tersebut.
"Kalau benar (ada pemerasan) tunjukkan buktinya. Kami minta berita-berita itu di-take down karena tidak benar, kami beri waktu 3x24 jam. Jika tidak dilakukan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," tegasnya.
Menurut dia, tudingan pemerasan itu telah mencemarkan nama baik Yayasan Cakra Sehati. Selain itu, tuduhan yang menyebutkan pihaknya mengancam pasien untuk dipindahkan ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah jika tidak membayar pun tidak benar adanya alias hoaks.
"Itu informasi yang salah dan menyesatkan. Pasien atau keluarga pasien yang tidak memiliki kemampuan secara finansial maka akan kami rujuk ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah. Sehingga hak pemulihannya dapat tetap terpenuhi tanpa dibebankan biaya," tutur Wilis.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakra Sehati Komjen Pol (Purn) Togar M Sianipar turut mengecam tuduhan tersebut. Ia meminta pemberitaan terkait tuduhan pemerasan diralat. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada portal berita online tersebut.
"Kalau benar (ada pemerasan) tunjukkan buktinya. Kami minta berita-berita itu di-take down karena tidak benar, kami beri waktu 3x24 jam. Jika tidak dilakukan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," tegasnya.
(thm)
Lihat Juga :