Dituding Alat Memeras Keluarga Pengguna Narkoba, Yayasan Rehabilitasi Ini Buka Suara

Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:47 WIB
loading...
Dituding Alat Memeras...
Ketua Yayasan Cakra Sehati Wilis Wulandari angkat bicara soal tudingan lembaga rehabilitasi itu sebagai alat memeras para keluarga korban penyalahgunaan narkoba. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Cakra Sehati Wilis Wulandari angkat bicara soal adanya pemberitaan yang menyebut lembaga rehabilitasi itu hanya sebagai alat memeras para keluarga korban penyalahgunaan narkoba. Wilis menegaskan tudingan kepada yayasannya itu tidak berdasar.

Yayasan Cakra Sehati dituduh sebagai alat untuk memeras dari oknum penegak hukum, serta adanya tudingan salah satu pasien diwajibkan membayar uang sebesar Rp60juta saat menjalani rehabilitasi rawat jalan di yayasan itu.

Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Jeff Smith Jalani Rehabilitasi

"Apabila mereka tidak dapat membuktikan maka itu tindakan fitnah yang keji. Kami tidak pernah melakukan tindakan seperti yang diberitakan itu," tegas Wilis kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Menurut Wilis, fakta yang sebenarnya terjadi adalah dua klien pasien benar sebagai penyalahguna, memiliki kebutuhan untuk dilakukan perawatan rehabilitasi dari ketergantungan zat narkotika maupun adiktif lainnya.

Ia menjelaskan, Yayasan Cakra Sehati sebagai salah satu lembaga rehabilitasi komponen masyarakat merupakan pusat rehabilitasi narkotika bagi para korban penyalahguna, penyalahguna maupun pecandu narkotika dengan sarana dan prasaran pelayanan terpadu.

Yayasan ini dikelola secara mandiri dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Gelap Narkotika (P4GN). "Yayasan Cakra Sehati berdiri dengan tujuan untuk memulihkan," tegasnya.

Baca juga: Ikuti Pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya Tak Penjara Pengguna Narkoba

Wilis juga meluruskan informasi yang menyebut Yayasan Cakra Sehati mengancam memindahkan pasien ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah apabila tidak membayar. "Tentu salah dan menyesatkan," katanya.

Dalam memberikan pelayanan, kata dia, Yayasan Cakra Sehati berupaya untuk membantu berbagai pecandu, penyalahguna meupun korban penyalahgunaan yang membutuhkan pertolongan pemulihan.

"Sehingga apabila keluarga tidak memiliki kemampuan secara finansial, maka kami akan merujuk pasien tersebut kepada lembaga instansi milik pemerintah, sehingga hak pemulihannya tetap dapat terpenuhi tanpa dibebankan biaya," bebernya.

Sementara Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Komjen (Purn) Togar Sianipar mengatakan, pihak yang menuding tersebut perlu menyelidiki lebih mendalam atau melakukan investigasi. Dengan begitu, bisa diketahui apakah benar terjadi pemerasan kepada keluarga penyandu narkoba atau tidak.

"Media perlu mencari bukti-bukti yang benar, jangan hanya ngomong doang. Karena kalau hanya ngomong, memberitakan tanpa disertai dengan bukti yang konkrit, tanpa bukti yang riil, itu merupakan fitnah," tandasnya.

Togar menegaskan, setiap lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia pastinya memiliki izin dari Departeman Sosial, Kementerian Hukum dan HAM serta institusi lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional. Sehingga, untuk melakukan pemerasan kepada keluarga para korban tidak akan terjadi lantaran diawasi oleh institusi pemerintah.

Untuk memastikan tidak ada pemerasan, ia meminta kepada masyarakat agar mengawasi proses hukum penyalahguna narkoba. Misalnya, saat ditangkap aparat kepolisian masyarakat diminta berperan aktif mengawasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum atau proses rehabilitasi.

"Polisi harus diawasi oleh masyarakat, karena bagaimana pun polisi itu manusia biasa," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved