Tak Terima Ditegur, Pemuda Jago Judo Hajar Warga Bogor hingga Babak Belur

Jum'at, 17 Desember 2021 - 20:45 WIB
loading...
Tak Terima Ditegur,...
Gara-gara ditegur lantaran knalpot motornya bising, pemuda yang punya kemampuan bela diri judo menghajar seorang warga Bogor bernama Anton (30). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemuda di Kabupaten Bogor, MJ, main hantam gara-gara knalpot bising . Pemuda yang punya kemampuan bela diri judo ini tidak terima ditegur dan langsung menghajar seorang warga bernama Anton (30) hingga babak belur .

Kejadian ini berlangsung Jalan Kp Kalisuren RT 001/RW 004, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Anton saat itu menegur MJ akibat menggunakan knalpot bising. Emosi ditegur, MJ langsung memukuli Anton hingga babak belur.

Baca juga: Ducati Ditilang karena Knalpot Bising, Netizen: Lah Itu Bawaan Pabrik

Anton yang tidak terima dianiaya kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Tak butuh lama, MJ berhasil ditangkap di kediamannya daerah Perum Griya Kalisuren Asri, Blok D 10, RT 001/RW 010, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

“Pelaku ini turun dari motor langsung samperin korban. Terjadi cekcok sambil mencekik, sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudi Ardiana, Jumat (17/12/2021).

Saat itu pelaku sedang naik motor berboncengan dengan adik sepupunya. MJ masuk ke dalam sebuah perumahan dan ditegur oleh korban lantaran knalpot motornya bising.

Baca juga: Unggah Foto Wajah Babak Belur, Lucinta Luna: Tolong Bantu Saya

Pada saat kejadian pelaku baru pulang dari latihan judo di daerah Depok. “Korban sudah babak belur dikeroyok pelaku. Ketika warga berdatangan kemudian pelaku langsung melarikan diri. Tidak lama setelah kejadian pelaku sudah berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Meski korban sempat mempergunakan senjata tajam untuk melawan namun tetap kalah. Karena pelaku jago bela diri judo, sehingga korban kalah dan terluka banyak pukulan tangan kosong. “Korban mengalami luka lebam di sebagian besar bagian wajah,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun. “Saksi yang sudah dimintai keterangan sudah dua orang dan barang bukti visum,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
Demo Besar Guncang Venezuela,...
Demo Besar Guncang Venezuela, Oposisi Tak Terima Maduro Menang Pilpres
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved