Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jum'at, 17 Desember 2021 - 07:22 WIB
loading...
Angkutan Nataru 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masa angkutan Natal dan tahun baru ( Nataru ) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Baca juga: KAI Sediakan 11.000 Tiket Naik Kereta Gratis, Cek Syaratnya
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 antara lain calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan persnya, Jumat (17/12/2021).
Eva melanjutkan, penumpang juga menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun, vaksin minimal dosis pertama.
Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Baca juga: KAI Sediakan 11.000 Tiket Naik Kereta Gratis, Cek Syaratnya
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 antara lain calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan persnya, Jumat (17/12/2021).
Eva melanjutkan, penumpang juga menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun, vaksin minimal dosis pertama.
Lihat Juga :