Pengesahan APBD Maros Tunggu Verifikasi Pemprov Sulsel
Kamis, 16 Desember 2021 - 21:01 WIB
loading...
APBD 2022 Kabupaten Maros belum disahkan. Draf APBD yang sudah diteken Bupati dan DPRD itu saat ini masih diverifikasi Pemprov Sulsel. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAROS - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros tahun 2022 belum disahkan. Saat ini, dokumen APBD yang telah ditandatangani oleh Bupati bersama DPRD Maros itu, masih dalam proses verifikasi di tingkat provinsi.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkab Maros, Syam Sofyan. Dia mengatakan, keterlambatan pengesahan APBD pokok tahun 2022 ini dikarenakan adanya pemberlakuan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca juga:Masyarakat Bonto Somba Maros Dijemput Mobil Offroad untuk Ikut Vaksinasi
“Iya memang tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya karena adanya penyeragaman aplikasi dari pusat yang disebut SIPD itu. Tahun lalu memang sudah ada, tapi belum berlaku penuh. Nah namanya baru, pasti ada adaptasi dulu,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Meski telat dibanding tahun sebelumnya, dia mengaku, Maros merupakan kabupaten kedua setelah Soppeng yang sudah menyerahkan draf APBD ke provinsi untuk diasistensi. Dijadwalkan, pada pekan ini, draf hasil asistensi itu sudah akan diterima untuk disahkan.
“Iya memang telat, tapi hanya kita dengan Soppeng yang masuk. Insyaallah hari Jumat ini sudah ada dikembalikan dan akan segera kita sahkan menjadi Perda APBD pokok 2022,” lanjutnya.
Baca juga:Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam
Syam Sofyan menjelaskan, aplikasi SIPD itu terpusat di Kementerian Dalam Negeri dan digunakan secara ketat oleh setiap daerah. Dengan aplikasi itu, semua kegiatan di daerah bisa terpantau dengan jelas dan tentunya tidak bisa diubah-ubah sesuai kebutuhan.
"Aplikasi ini semua terpusat, jadi daerah tidak bisa lagi main-main. Kalau ada yang nakal, bisa dikunci itu aplikasi dan anggaran kita dari pusat bisa dipotong. Jadi saat ini memang sangat kecil kemungkinan APBD ini diutak-atik," terangnya.
Di dalam aplikasi SIPD itu juga, Syam Sofyan menjelaskan, memuat seluruh nomenklatur kegiatan yang ada di pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan. Sehingga apa yang telah diinput di aplikasi itulah yang harus dijalankan.
Baca juga:Pemkab Maros Genjot Vaksinasi di Wilayah Dataran Tinggi
"Jadi yang kita input itu bukan anggaran gelondongan, tapi sangat rinci sampai ke sub kegiatan. Tidak boleh lagi seperti dulu, ada kegiatan yang mungkin saja itu disisipkan. Semua sudah terencana dengan matang di sana. Kalau ada salah, sangat mudah itu KPK masuk, karena ada semua sama mereka datanya," paparnya.
Selain nomenklatur kegiatan, di aplikasi itu juga telah terjadwalkan mulai dari penyerahan KUPPAS hingga penyusunan DPA. Jika ada yang terlewatkan, maka aplikasi itu akan terkunci dengan sendirinya, hingga pemkab harus kembali bermohon untuk dibuka.
"Jadi memang sangat ketat pengawasan dari pusat. Karena semua jadwal juga sudah masuk di sana dan tidak boleh kita langkahi. Kalau salah-salah itu terkunci dan harus lagi kita bermohon untuk membukanya," sambungnya.
Baca juga:12 Pejabat Pemkab Maros Dilantik, Guru Ahli Madya Isi Posisi Kadis Perpustakaan
Sebelumnya, Bupati Maros, Chaidir Syam menyampaikan, postur APBD tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp17,4 miliar dari tahun lalu. Total APBD pokok tahun ini yang disepakati senilai Rp1,489 triliun. Ia pun sangat optimis, pembangunan di Maros akan lebih masif sesuai visi misi pemerintahannya.
"Tahun ini total APBD pokok 2022 yang telah kita sepakati itu sebesar Rp1,489 triliun atau naik sebesar Rp17,4 miliar dari tahun lalu. Nah ini kita berharap dengan dana ini kita bisa lebih optimal menjalan program kerja sesuai visi misi kami," ujar Chaidir .
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkab Maros, Syam Sofyan. Dia mengatakan, keterlambatan pengesahan APBD pokok tahun 2022 ini dikarenakan adanya pemberlakuan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca juga:Masyarakat Bonto Somba Maros Dijemput Mobil Offroad untuk Ikut Vaksinasi
“Iya memang tahun ini sangat berbeda dari tahun sebelumnya karena adanya penyeragaman aplikasi dari pusat yang disebut SIPD itu. Tahun lalu memang sudah ada, tapi belum berlaku penuh. Nah namanya baru, pasti ada adaptasi dulu,” katanya, Kamis (16/12/2021).
Meski telat dibanding tahun sebelumnya, dia mengaku, Maros merupakan kabupaten kedua setelah Soppeng yang sudah menyerahkan draf APBD ke provinsi untuk diasistensi. Dijadwalkan, pada pekan ini, draf hasil asistensi itu sudah akan diterima untuk disahkan.
“Iya memang telat, tapi hanya kita dengan Soppeng yang masuk. Insyaallah hari Jumat ini sudah ada dikembalikan dan akan segera kita sahkan menjadi Perda APBD pokok 2022,” lanjutnya.
Baca juga:Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam
Syam Sofyan menjelaskan, aplikasi SIPD itu terpusat di Kementerian Dalam Negeri dan digunakan secara ketat oleh setiap daerah. Dengan aplikasi itu, semua kegiatan di daerah bisa terpantau dengan jelas dan tentunya tidak bisa diubah-ubah sesuai kebutuhan.
"Aplikasi ini semua terpusat, jadi daerah tidak bisa lagi main-main. Kalau ada yang nakal, bisa dikunci itu aplikasi dan anggaran kita dari pusat bisa dipotong. Jadi saat ini memang sangat kecil kemungkinan APBD ini diutak-atik," terangnya.
Di dalam aplikasi SIPD itu juga, Syam Sofyan menjelaskan, memuat seluruh nomenklatur kegiatan yang ada di pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan. Sehingga apa yang telah diinput di aplikasi itulah yang harus dijalankan.
Baca juga:Pemkab Maros Genjot Vaksinasi di Wilayah Dataran Tinggi
"Jadi yang kita input itu bukan anggaran gelondongan, tapi sangat rinci sampai ke sub kegiatan. Tidak boleh lagi seperti dulu, ada kegiatan yang mungkin saja itu disisipkan. Semua sudah terencana dengan matang di sana. Kalau ada salah, sangat mudah itu KPK masuk, karena ada semua sama mereka datanya," paparnya.
Selain nomenklatur kegiatan, di aplikasi itu juga telah terjadwalkan mulai dari penyerahan KUPPAS hingga penyusunan DPA. Jika ada yang terlewatkan, maka aplikasi itu akan terkunci dengan sendirinya, hingga pemkab harus kembali bermohon untuk dibuka.
"Jadi memang sangat ketat pengawasan dari pusat. Karena semua jadwal juga sudah masuk di sana dan tidak boleh kita langkahi. Kalau salah-salah itu terkunci dan harus lagi kita bermohon untuk membukanya," sambungnya.
Baca juga:12 Pejabat Pemkab Maros Dilantik, Guru Ahli Madya Isi Posisi Kadis Perpustakaan
Sebelumnya, Bupati Maros, Chaidir Syam menyampaikan, postur APBD tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp17,4 miliar dari tahun lalu. Total APBD pokok tahun ini yang disepakati senilai Rp1,489 triliun. Ia pun sangat optimis, pembangunan di Maros akan lebih masif sesuai visi misi pemerintahannya.
"Tahun ini total APBD pokok 2022 yang telah kita sepakati itu sebesar Rp1,489 triliun atau naik sebesar Rp17,4 miliar dari tahun lalu. Nah ini kita berharap dengan dana ini kita bisa lebih optimal menjalan program kerja sesuai visi misi kami," ujar Chaidir .
(luq)
Lihat Juga :