Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengantar Jenazah Anarkis

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:54 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Tiga...
Polisi menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah yang menganiaya dosen di Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah anarkis yang melukai dosen kampus swasta di Makassar, sekaligus merusak kendaraannya. Mereka berinisial MR (17), A (24). dan FN (23).

Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan awalnya pihaknya dibantu petugas Jatanras Polrestabes Makassar, mengamankan lima orang terduga pelaku , setelah pendalaman tiga orang ditetapkan tersangka melalui gelar perkara.

Baca Juga: Rombongan Pengantar Jenazah Penganiaya Dosen di Makassar Ditangkap

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Karena ada satu orang yang masih buron. Namun kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri," kata Saharuddin di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-bersama. "Dua tersangka ada hubungan keluarga dengan almarhumah. Satu lagi turut serta dalam rombongan pengantar jenazah karena dipanggil rekannya," papar Saharuddin.

Dia menambahkan, para tersangka umumnya adalah warga Jalan Petta Punggawa Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo. Lokasi itu adalah rumah duka jenazah yang diantar ke Pekuburan Beroanging Pannampu pada Selasa 14 Desember 2021 lalu.

Perwira Polri satu bunga ini menceritakan, awalnya rombongan pengantar jenazah itu melintas di Jalan Sunu, tepatnya depan SMA 17 Makassar dari arah selatan menuju utara. Korban, Setiawan mengendari mobil Toyota Rush melintas berlawanan.

Korban hendak pulang ke rumahnya di Kompleks Dosen Unhas Kecamatan Tamalanrea, setelah selesai mengajar di Politeknik ATI Makassar. Ketika mendapati rombongan jenazah, pria 45 tahun telah meminggirkan mobilnya.

"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban. Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah penganiayaan dan pengrusakan itu," ujar Kapolsek.

Baca Juga: Dosen di Makassar Dianiaya Rombongan Pengantar Jenazah

Beruntung kejadian itu sempat terekam CCTV dan video amatir yang direkam oleh warga setempat. Kemudian menjadi viral di sosial media instagram karena dibagikan akun anonim.



"Setelah kita mempelajari CCTV dan video lain. Anggota menangkap empat orang lelaki inisial RH, A, MT dan AG pada dini hari setelah kejadian. Kemudian dikembangkan. Semalam ditangkap satu orang lagi inisial FN. Satu orang masih buron inisial RS," kata Saharuddin.

Polisi menerangkan, dari lima orang tersebut hanya tiga yang diduga kuat melakukan tindak pidana. "RH yang menendang mobil korban dan menganiaya dengan kepalan tangan serta tongkat bendera bersama yang buron ini, yang lain turut menganiaya," ujar Saharuddin.

Kini para pelaku telah meringkuk di tahanan Mapolsek Tallo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti CCTV dan kendaraan korban.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Berita Terkini
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved