Disdik Kota Tangerang Umumkan Libur Sekolah Mulai 20-30 Desember 2021

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:01 WIB
loading...
Disdik Kota Tangerang...
Disdik Kota Tangerang menyatakan, libur sekolah pada semester pertama tahun ajaran 2021/2022 dimulai 20-30 Desember 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang menyatakan, libur sekolah pada semester pertama tahun ajaran 2021/2022 dimulai dari tanggal 20-30 Desember 2021.

“Liburnya dimulai dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Desember,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin saat dihubungi awak media, Kamis (16/12/2021).

Sementara untuk pembagian raport para siswa, Jamaluddin menuturkan, dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing sekolah. Namun, untuk cuti massa serentak pembagian rapornya sendiri tetap diberlakukan mulai 17 Desember 2021.

"Setelah ambil rapor siswa mulai libur tangga 20 Desember, dan kembali masuk sekolah 3 Januari 2021,” ujarnya. Baca: Isi Lengkap Surat Edaran Terbaru Kemendikbudristek Soal Libur Sekolah Jelang Nataru

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali merilis surat edaran (SE) terbaru terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
6. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Rekomendasi
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Fans Jepang Punguti...
Fans Jepang Punguti Sampah Usai Jepang Imbangi Belanda 2-2
Toyota Fortuner Generasi...
Toyota Fortuner Generasi Terbaru Resmi Diperkenalkan, Ini Tampangnya
Berita Terkini
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Infografis
Tarif Tol Dalam Kota...
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved