Anies Kembali Hapus Sanksi PBB PKB BBN-KB dan BPHTB
Rabu, 15 Desember 2021 - 19:28 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menghapus sanksi administrasi untuk PBB-P2, PKB, BBN-KB, dan BPHTB. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini sebagai lanjutan insentif fiskal daerah tahun 2021.
Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD
“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ungkap Anies, Rabu (15/12/2021).
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Baca juga: Anies Sebut Butuh Rp2.911 T Guna Wujudkan Transportasi Terintegrasi di C40
Pemberian insentif fiskal tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD
“Kami berupaya meringankan beban warga di tengah masa pandemi ini yang berdampak pada banyak sektor dan kalangan. Jadi, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif ini,” ungkap Anies, Rabu (15/12/2021).
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati memaparkan rincian keringanan pojok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Pertama, keringanan pokok pajak untuk PBB-P2, yakni pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Baca juga: Anies Sebut Butuh Rp2.911 T Guna Wujudkan Transportasi Terintegrasi di C40
Lihat Juga :