Polda Metro Jaya Sebut Joseph Suryadi Berbohong Soal HP Hilang
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:50 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan pernyataan kepada awak media terkait penetapan tersangka Joseph Suryadi atas laporan dugaan penistaan agama, Rabu (15/12/2021). Foto/MPI/Carlos Roy
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Joseph Suryadi tersangka dugaan penistaan terhadap suatu agama berbohong soal handphone atau HP-nya yang hilang. HP tersebut kini jadi salah satu barang bukti.
"Jadi sudah ada alat bukti dan keyakinan penyidik terkait penetapan tersangka ini. Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu," ujar Endra Zulpan di Lobi Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengatakan, kebohongan yang dilakukan Joseph Suryadi tersebut merupakan upaya yang bersangkutan dalam mengalihkan perhatian. "Saat ini penyidik sedang melengkapi penyelidikan dan melengkapi berkas, sehingga dalam waktu dekat bisa berlanjut ke peradilan. Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu, sehingga semoga bisa menjawab pernyataan media," lanjut Endra Zulpan.
Penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan pasalnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHP. "Sehingga penyidik sudah menetapkan tersangka, dan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan," jelas Endra Zulpan.
Terkait motif pelaku melakukan perbuatan penistaan agama, Endra Zulpan menyebutkan hal tersebut sedang dalam pendalaman oleh penyidik. "Kalau motif itu nanti dijelaskan penyidik, mereka saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas pembuktian itu sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui," pungkas Endra Zulpan.
"Jadi sudah ada alat bukti dan keyakinan penyidik terkait penetapan tersangka ini. Soal handphone, tersangka mengaku handphone-nya hilang, tapi rekam jejak digital percakapan di HP milik tersangka ada kalimat seperti yang dilaporkan terlapor yaitu melakukan penistaan terhadap satu agama tertentu," ujar Endra Zulpan di Lobi Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).
Zulpan mengatakan, kebohongan yang dilakukan Joseph Suryadi tersebut merupakan upaya yang bersangkutan dalam mengalihkan perhatian. "Saat ini penyidik sedang melengkapi penyelidikan dan melengkapi berkas, sehingga dalam waktu dekat bisa berlanjut ke peradilan. Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu, sehingga semoga bisa menjawab pernyataan media," lanjut Endra Zulpan.
Penangkapan terhadap tersangka dapat dilakukan pasalnya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHP. "Sehingga penyidik sudah menetapkan tersangka, dan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan," jelas Endra Zulpan.
Terkait motif pelaku melakukan perbuatan penistaan agama, Endra Zulpan menyebutkan hal tersebut sedang dalam pendalaman oleh penyidik. "Kalau motif itu nanti dijelaskan penyidik, mereka saat ini sedang mendalami kasus tersebut. Yang jelas pembuktian itu sudah masuk unsurnya, itu barang miliknya dan dia juga sudah mengakui," pungkas Endra Zulpan.
Lihat Juga :