Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan APD Jaringan Internasional
Senin, 08 Juni 2020 - 20:03 WIB
loading...
Bareskrim Polri berhasil membongkar sindiikat penipuan penjualan APD jaringan internasional. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan internasional yang menjual Alat Pelindung Diri (APD) lintas negara. Berdasarkan penelusuran kasus itu, tiga pelaku berhasil dibekuk yaitu berinisial YM, MF, dan MG.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker melalui media sosial Instagram. “Para pelaku memanfaatkan situasi wabah covid-19 untuk menjual masker Sensi melalui gambar, video, dan tulisan di akun Instagram dengan harga murah. Satu kotak Rp75.000 dan satu dus Rp1.700.000,” kata Awi, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli
Untuk meyakinkan dan menarik para pembeli, para pelaku mengunggah bukti pembayaran dan tangkapan layar (screen shot) komunikasi dengan para korban sebagai testimoni palsu di Instagram. Apabila ada yang tertarik, para korban kemudian diminta menghubungi pelaku via WhatsApp. Namun, mereka justru berhasil mengelabui dan tidak mengirim barang pesanan ke pembeli.
“Masker itu tidak pernah dikirim. Untuk menghilangkan jejak, sindikat ini langsung mengganti nomor WhatsApp dan ganti akun Instagram,” sambung Awi.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim , Kombes Pol Reinhard Hutagaol, menyampaikan penangkapan itu berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020. Ketika itu, korban penipuan merupakan warga negara Hong Kong.
Setelah diusut, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Dua korban di antaranya merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker melalui media sosial Instagram. “Para pelaku memanfaatkan situasi wabah covid-19 untuk menjual masker Sensi melalui gambar, video, dan tulisan di akun Instagram dengan harga murah. Satu kotak Rp75.000 dan satu dus Rp1.700.000,” kata Awi, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Soal Kasus Penimbunan Masker, Polda Sulsel Tunggu Keterangan Ahli
Untuk meyakinkan dan menarik para pembeli, para pelaku mengunggah bukti pembayaran dan tangkapan layar (screen shot) komunikasi dengan para korban sebagai testimoni palsu di Instagram. Apabila ada yang tertarik, para korban kemudian diminta menghubungi pelaku via WhatsApp. Namun, mereka justru berhasil mengelabui dan tidak mengirim barang pesanan ke pembeli.
“Masker itu tidak pernah dikirim. Untuk menghilangkan jejak, sindikat ini langsung mengganti nomor WhatsApp dan ganti akun Instagram,” sambung Awi.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim , Kombes Pol Reinhard Hutagaol, menyampaikan penangkapan itu berawal dari laporan tertulis Sekretariat ASEANAPOL kepada Divisi Hubungan Internasional Polri melalui surat tertanggal 20 Februari 2020. Ketika itu, korban penipuan merupakan warga negara Hong Kong.
Setelah diusut, ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Dua korban di antaranya merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah.
Lihat Juga :