Pelecehan Seksual Terhadap 10 Santriwati Dilakukan di Ruang Konsultasi Majelis Taklim
Rabu, 15 Desember 2021 - 07:23 WIB
loading...
Polisi meringkus Muhammad Marin Surya, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 santriwatinya yang masih di bawah umur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus Muhammad Marin Surya, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur. Korban kekerasan seksual oleh pria 57 tahun itu tercatat mencapai 10 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," kata Zulfan, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok
Dia menuturkan, yang bersangkutan dalam kesehariannya merupakan guru ngaji. Adapun waktu belajar mengajar dilakukan sejak pukul 17.00 hingga selepas waktu salat Maghrib. "Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," kata Zulfan, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: 10 Santriwati Jadi Korban Guru Ngaji Cabul di Depok
Dia menuturkan, yang bersangkutan dalam kesehariannya merupakan guru ngaji. Adapun waktu belajar mengajar dilakukan sejak pukul 17.00 hingga selepas waktu salat Maghrib. "Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," ucapnya.
Lihat Juga :