Tewaskan Pejalan Kaki, Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
Tewaskan Pejalan Kaki,...
Bus Transjakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka, padahal telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kerap Kecelakaan, Pengamat Minta Transjakarta Tak Jadi Operator Bus

Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. "Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.

Alasan kedua, di jalur Transjakarta tidak ada ruang gerak sopir, tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan. Kemudian, dari sisi pejalan kaki tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang harus menggunakan tempat penyeberangan.
Baca juga: Polisi Harap 2022 Tak Ada Lagi Kecelakaan Bus Transjakarta

Kemudian, pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyeberangan dia harus menyeberang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memerhatikan keselamatannya. "Nah, 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan busway itu steril jadi sopir ini tidak aware dan tidak tahu bakal ada yang menyeberang," kata Argo.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena, pejalan kaki juga punya kelalaian malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Venezuela Meningkat Jadi 1.943 Jiwa
Lebih dari 50.000 Orang...
Lebih dari 50.000 Orang Dilaporkan Hilang akibat Gempa Venezuela
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Rekomendasi
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved