Tewaskan Pejalan Kaki, Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:45 WIB
loading...
Tewaskan Pejalan Kaki,...
Bus Transjakarta. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka, padahal telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Kerap Kecelakaan, Pengamat Minta Transjakarta Tak Jadi Operator Bus

Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. "Pertama, tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena tadi jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti," ujarnya.

Alasan kedua, di jalur Transjakarta tidak ada ruang gerak sopir, tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki fatalitas lebih tinggi jika ke kanan. Kemudian, dari sisi pejalan kaki tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang harus menggunakan tempat penyeberangan.
Baca juga: Polisi Harap 2022 Tak Ada Lagi Kecelakaan Bus Transjakarta

Kemudian, pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyeberangan dia harus menyeberang di tempat yang disediakan. Harus lewat lewat zebra cross jadi tetap harus memerhatikan keselamatannya. "Nah, 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan busway itu steril jadi sopir ini tidak aware dan tidak tahu bakal ada yang menyeberang," kata Argo.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena, pejalan kaki juga punya kelalaian malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transjakarta Buka Loker...
Transjakarta Buka Loker Besar-Besaran di Management Trainee 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Momen Prabowo Jajal...
Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Terbaru Transjakarta di Pabrik Perakitan Magelang
Lepas Jabatan Direktur...
Lepas Jabatan Direktur Transjakarta, Daud Joseph Didapuk jadi Dirut PT Pos Indonesia
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved