Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Beri Fasilitas Pengusaha kepada PT Sari Dumai Sejati

Senin, 08 Juni 2020 - 18:33 WIB
loading...
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim...
PT SDS pemaparan melalui konferensi video disaksikan langsung Dwijo dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bernhard Sibarani
A A A
PALEMBANG - Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) resmi menetapkan PT Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), Kamis (4/6/2020).

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono, hal ini dilakukan sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilicator dan industrial assistance. “Melalui dua fungsi tersebut, Bea Cukai memberikan peneranan dalam memberikan fasilitas kepabeanan guna tetap mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri walau di tengah masa pandemi,” jelasnya.

Ditambahkan Dwijo, PT SDS merupakan perusahaan kilang minyak kelapa sawit yang berlokasi pada pusat logistik berikat (PLB) CV Perintis Talang Duku di Provinsi Jambi. Sebagai persyaratan yang perlu dipenuhi PT SDS wajib memberikan pemaparan terkait proses bisnis dan IT Inventory dari perusahaan tersebut.

PT SDS melaksanakan pemaparan melalui konferensi video yang disaksikan langsung oleh Dwijo dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Bernhard Sibarani yang selanjutnya mendapatkan keputusan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas PDPLB hanya dalam waktu satu jam setelah pemaparan dilaksanakan.

“Pemaparan ini dimaksudkan memastikan kesiapan perusahaan sebagai penerima fasilitas, semoga dengan fasilitas ini PT SDS dapat semakin berkembang,” harap Dwijo.

Dengan penetapan ini, PT SDS mendapat insentif penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain itu perusahaan juga dapat mempercepat proses angkut dan menghemat biaya sewa.

Lebih lanjut Dwijo menerangkan bahwa sepanjang tahun 2020 ini Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru penerima fasilitas lainnya, yaitu PT Hok Tong yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan dan CV Perintis Talang Duku yang ditetapkan sebagai PLB.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved