Mayoritas Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 1, Mal di Jakarta Boleh Buka 100%
Selasa, 14 Desember 2021 - 06:46 WIB
loading...
Sejumlah wilayah di Jabodetabek kembali masuk dalam kategori PPKM Level 1. Foto/SINDOnews/Ilustrasi/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah wilayah di Jabodetabek kembali masuk dalam kategori PPKM Level 1. Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 1 ini memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Wilayah Jabodetabek yang turun ke level 1 antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.
Sementara wilayah Jabodetabek yang masih tertahan di level 2 adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Pemberlakuan level PPKM ini berlaku selama tiga minggu yakni dari tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022
Daerah yang masuk PPKM Level 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Wilayah Jabodetabek yang turun ke level 1 antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.
Sementara wilayah Jabodetabek yang masih tertahan di level 2 adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Pemberlakuan level PPKM ini berlaku selama tiga minggu yakni dari tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022
Daerah yang masuk PPKM Level 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas. Di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
Lihat Juga :