12 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran yang Mencengangkan

Senin, 13 Desember 2021 - 18:19 WIB
loading...
12 Adegan Rekonstruksi...
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan tersangka Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana dan pencurian pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung tersangka Adji Subhi alias Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

"Mulai pelaku berkenalan dengan korban, saat keduanya berhubungan intim, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan saat orang tua korban tak ada di rumah, hingga pelaku membunuh korban dan mencuri barang berharga," ujar Panit 5 Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Terungkap! Pembunuh Pria Tunawicara di Kemayoran Ternyata Pacar Sesama Jenis

Pembunuhan tersebut dimulai pada adegan ke-8a setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim dan pelaku menyimpan pisau di bawah tempat tidur. Kemudian, pelaku mengambil pisau dan menusukkannya di bagian leher sebanyak 4 kali.

Korban sempat melawan yang tergambar dalam adegan 8c dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku membekap dan memiting kepala korban lalu melanjutkan aksi pembunuhan. "Menusuk korban sebanyak 11 kali," ucapnya.

Dalam rekonstruksi, pisau yang digunakan sempat bengkok saat digunakan pelaku membunuh korban. Kemudian, pelaku meluruskannya dan melanjutkan penusukan ke tubuh korban. “Itu pisau awalnya ditaruh di bawah lemari dan dipindah ke bawah kasur," kata Dimitri.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku yang Tewaskan Tunawicara di Kemayoran

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi alias Dhika di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021). Penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum membunuh, maka tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Berita Terkini
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved