12 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran yang Mencengangkan

Senin, 13 Desember 2021 - 18:19 WIB
loading...
12 Adegan Rekonstruksi...
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan tersangka Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana dan pencurian pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung tersangka Adji Subhi alias Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

"Mulai pelaku berkenalan dengan korban, saat keduanya berhubungan intim, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan saat orang tua korban tak ada di rumah, hingga pelaku membunuh korban dan mencuri barang berharga," ujar Panit 5 Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Terungkap! Pembunuh Pria Tunawicara di Kemayoran Ternyata Pacar Sesama Jenis

Pembunuhan tersebut dimulai pada adegan ke-8a setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim dan pelaku menyimpan pisau di bawah tempat tidur. Kemudian, pelaku mengambil pisau dan menusukkannya di bagian leher sebanyak 4 kali.

Korban sempat melawan yang tergambar dalam adegan 8c dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku membekap dan memiting kepala korban lalu melanjutkan aksi pembunuhan. "Menusuk korban sebanyak 11 kali," ucapnya.

Dalam rekonstruksi, pisau yang digunakan sempat bengkok saat digunakan pelaku membunuh korban. Kemudian, pelaku meluruskannya dan melanjutkan penusukan ke tubuh korban. “Itu pisau awalnya ditaruh di bawah lemari dan dipindah ke bawah kasur," kata Dimitri.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku yang Tewaskan Tunawicara di Kemayoran

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi alias Dhika di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021). Penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum membunuh, maka tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Manjakan Pengunjung,...
Manjakan Pengunjung, Layanan Paylater Ini Gandeng 60 Ritel Raksasa di Jakarta Fair 2026
Rekomendasi
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Berita Terkini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved