12 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran yang Mencengangkan

Senin, 13 Desember 2021 - 18:19 WIB
loading...
12 Adegan Rekonstruksi...
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan tersangka Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana dan pencurian pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung tersangka Adji Subhi alias Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

"Mulai pelaku berkenalan dengan korban, saat keduanya berhubungan intim, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan saat orang tua korban tak ada di rumah, hingga pelaku membunuh korban dan mencuri barang berharga," ujar Panit 5 Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Terungkap! Pembunuh Pria Tunawicara di Kemayoran Ternyata Pacar Sesama Jenis

Pembunuhan tersebut dimulai pada adegan ke-8a setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim dan pelaku menyimpan pisau di bawah tempat tidur. Kemudian, pelaku mengambil pisau dan menusukkannya di bagian leher sebanyak 4 kali.

Korban sempat melawan yang tergambar dalam adegan 8c dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku membekap dan memiting kepala korban lalu melanjutkan aksi pembunuhan. "Menusuk korban sebanyak 11 kali," ucapnya.

Dalam rekonstruksi, pisau yang digunakan sempat bengkok saat digunakan pelaku membunuh korban. Kemudian, pelaku meluruskannya dan melanjutkan penusukan ke tubuh korban. “Itu pisau awalnya ditaruh di bawah lemari dan dipindah ke bawah kasur," kata Dimitri.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku yang Tewaskan Tunawicara di Kemayoran

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi alias Dhika di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021). Penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum membunuh, maka tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved