Tawuran Maut Tewaskan 1 Pelajar di Serpong Dipicu Ejekan Kalah Futsal

Senin, 13 Desember 2021 - 17:39 WIB
loading...
Tawuran Maut Tewaskan...
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan tawuran maut diserpung dipicu permasalahan sepele. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
TANGERANG SELATAN - Tawuran maut di Jalan Ciater Raya, Serpong, Tangerang Selatan ( Tangsel ), rupanya dipicu persoalan sepele. Kejadian itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MAA tewas terkena sabetan senjata tajam di lengan bagian kiri.

Semula, pelajar dari SMK Islamic Ciputat bertanding futsal dengan pelajar SMK Ruhama di kawasan Tanah Tinggal, Ciputat. Usai pertandingan terjadi saling ejek, hingga membuat perselisihan berlanjut melalui pesan di Instagram. Baca juga: Tawuran Maut di Serpong Tewaskan 1 Pelajar, Polisi Ringkus 4 Pelaku

Saat hari kejadian, rupanya pelajar dari sekolah lain yakni SMK 1 sudah bersiap pula di lokasi untuk tawuran. Begitu pelajar SMK Ruhama melintas dari arah Ciputat, tawuran antar kedua kelompok tak terhindarkan.

"Mereka membuat janji untuk ketemu (tawuran), dan terjadilah perkelahian antar 2 kelompok sekolah tersebut. Dari kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia terkena senjata tajam," terang Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Senin (13/12/21).

Korban ketika itu mengendarai seunit sepeda motor. Para pelajar dari SMK 1 kemudian menendang sepeda motornya hingga terjatuh ke sisi jalan. Selanjutnya, pelaku berinisial MD (19) menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban.



"Pelaku utamanya yang menggunakan senjata tajam menyabet tangan korban," jelasnya.

Upaya penyelamatan terhadap korban sempat dilakukan teman-temannya. Mereka melarikan korban ke Rumah Sakit UIN Ciputat. Namun tak berselang lama, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Korban meninggal di Rumah Sakit UIN," tandasnya. Baca juga: Miris! Tawuran di Ciater Serpong Tewaskan 1 Pelajar

Para pelaku masing-masing berinisial MI, SWS, HN, dan MD. Barang bukti yang diamankan adalah 4 bilah celurit, 2 pedang samurai, 2 bilah kelewang serta 1 golok sisir.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 170 Tentang Kekerasan dan Pengeroyokan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Leg Kedua Final Four...
Leg Kedua Final Four Pro Futsal League 2026, Satu Langkah Menuju Partai Pamungkas
Adaptasi Cepat Jadi...
Adaptasi Cepat Jadi Modal Timnas Futsal U-17 Indonesia Menuju Spanyol
Rekomendasi
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Berita Terkini
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved