Kawanan Pencuri Material Emas di Minsel Diringkus Polisi

Senin, 13 Desember 2021 - 15:43 WIB
loading...
Kawanan Pencuri Material Emas di Minsel Diringkus Polisi
Kawanan pencuri emas di Minahasa Selatan dibekuk polisi.Foto/Arther
A A A
MANADO - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan kawanan pencuri material emas, yang terjadi di PT. Sumber Energi Jaya Tokin Karimbow.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi Senin (13/12/2021) pagi membenarkan kejadian tersebut. “Polisi mengamankan sebanyak 7 orang dari 14 orang yang diduga melakukan pencurian material emas,” ujarnya.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Nusa Penida Bali, Rumah hingga Objek Wisata Rusak

Peristiwa ini menurut Kombes Pol Jules Abaraham Abast, terjadi Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kawanan pencuri ini Minggu, 12 Desember 2021 pukul 19.00 Wita, di Desa Tobongon, Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Dari aksi pencurian ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian kurang lebih 2 miliar rupiah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan salah satu karyawan PT. SEJ yang melihat tempat pengolahan ampas terjaring di jalur bak, sudah ada lumpur yang keluar.

Merasa curiga, saksi membuka tempat lumpur tersebut dan ternyata memang benar lumpur di tempat tersebut sudah berkurang. Selanjutnya saksi masuk ke dalam gedung dan melihat juga campuran karbon untuk menangkap material emas sudah berantakan dan tempat percetakan emas sudah tidak berada di tempatnya.

“Dari pengakuannya, para pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian material emas. Pencurian pertama sebanyak 3 karung, dan pencurian kedua berhasil diamankan sebanyak 13 karung material mengandung emas dan perak yang belum sempat diolah,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini ketujuh kawanan pencuri ini sudah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun identitas ketujuh lelaki tersebut yaitu, RI (23), EP (33), SW (55), FM (39), YS (40), CR (26) dan WS (34).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4069 seconds (0.1#10.140)