Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Akui Bayar Rp40 Juta
Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp40 juta," ujarnya.
Ovelina melanjutkan, uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian ditransfernya melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina. Baca juga: Rachel Vennya Tegang Hadapi Sidang Perdana, Ibunda Terus Rangkul
Sekadar diketahui, Rachel Vennya diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
Ovelina melanjutkan, uang yang dia terima dari Rachel itu kemudian ditransfernya melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina. Baca juga: Rachel Vennya Tegang Hadapi Sidang Perdana, Ibunda Terus Rangkul
Sekadar diketahui, Rachel Vennya diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :