Terungkap! Guru Cabul Catut Bantuan dan Eksploitasi Santriwati Pesantren demi Keuntungan Pribadi
Kamis, 09 Desember 2021 - 19:17 WIB
loading...
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan kasus pencabulan, penyalahgunaan bantuan dan ekploitasi santriwati pesantren yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Kamis (9/12/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Selain melakukan perbuatan biadab dan tak bermoral menyetubuhi belasan santriwati , oknum guru dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, Herry Wirawan alias Heri bin Dede juga melakukan tindak pidana lainnya.
Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru pemerkosa belasan santri pesantren di Kota Bandung. Foto/Ist
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya, hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelijen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," katanya.
Baca juga: Penampakan Pesantren di Bandung yang Belasan Santriwatinya Diperkosa Guru Cabul

Herry Wirawan alias Heri bin Dede, oknum guru pemerkosa belasan santri pesantren di Kota Bandung. Foto/Ist
Herry yang kini sudah berstatus terdakwa itu menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya, hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
Baca juga: Dihujat karena Perkosa Belasan Santriwati, Guru Pesantren di Bandung Ini Bilang Begini
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelijen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," katanya.
Baca juga: Penampakan Pesantren di Bandung yang Belasan Santriwatinya Diperkosa Guru Cabul
Lihat Juga :