Anies Sudah Kirim Surat ke Kemenaker soal UMP 2022, Buruh Harap Bersabar
Kamis, 09 Desember 2021 - 09:38 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait revisi UMP 2022. Buruh diminta bersabar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengirim surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait revisi UMP 2022 . Buruh diminta bersabar.
Baca juga: Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
"Pemprov DKI sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian (Kemnaker). Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami (DKI)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Kamis (9/12/2021).
Ariza menyebut surat permintaan revisi UMP 2022 itu sudah dikirimkan Gubernur Anies Baswedan dua pekan lalu. Untuk itu, Ariza meminta buruh bersabar menunggu balasan dari Kemnaker itu. "Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik," katanya.
Namun, lanjut Ariza, pemerintah pusat tentu juga punya banyak pertimbangan yang harus didengarkan bersama. "Prinsipnya, kami mengerti, memahami apa yang menjadi keinginan buruh, juga para pengusaha, pemerintah dan kepentingan masyarakat Jakarta. Kami pahami itu, namun sekali lagi, kita ini kan ada regulasi, masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing," bebernya.
Baca juga: Ratusan Buruh Tagih Janji Anies soal Revisi UMP Jakarta 2022
"Pemprov DKI sudah menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian (Kemnaker). Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami (DKI)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Kamis (9/12/2021).
Ariza menyebut surat permintaan revisi UMP 2022 itu sudah dikirimkan Gubernur Anies Baswedan dua pekan lalu. Untuk itu, Ariza meminta buruh bersabar menunggu balasan dari Kemnaker itu. "Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik," katanya.
Namun, lanjut Ariza, pemerintah pusat tentu juga punya banyak pertimbangan yang harus didengarkan bersama. "Prinsipnya, kami mengerti, memahami apa yang menjadi keinginan buruh, juga para pengusaha, pemerintah dan kepentingan masyarakat Jakarta. Kami pahami itu, namun sekali lagi, kita ini kan ada regulasi, masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing," bebernya.
Lihat Juga :