Munarman Didakwa Gerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Terorisme

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:59 WIB
loading...
Munarman Didakwa Gerakkan...
JPU mendakwa Munarman menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris FPI, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Menurut JPU, Munarman terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan di beberapa tempat salah satunya di Makassar pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015."Nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan atau tindakan teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU melalui pengeras suara pada sidang terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (8/12/2021).

JPU menyatakan, dalam kegiatan yang dihadiri Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan ISIS pada 2014.

"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," ungkap JPU. Baca: Hakim Akhirnya Kabulkan Sidang Munarman Digelar Offline Pekan Depan

Atas apa yang disampaikan Munarman dalam kegiatan itu, mengakibatkan beberapa kelompok di Indonesia terpengaruh. "FAKSI (Forum Aksi Solidaritas Islam) mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," ucap JPU.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Rekomendasi
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Perlombaan Senjata Nuklir...
Perlombaan Senjata Nuklir Baru Telah Tiba, AS dan China Paling Ugal-ugalan
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved