Munarman Didakwa Gerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Terorisme

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:59 WIB
loading...
Munarman Didakwa Gerakkan...
JPU mendakwa Munarman menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris FPI, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan tindakan terorisme. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Menurut JPU, Munarman terlibat aktif dalam rangkaian kegiatan di beberapa tempat salah satunya di Makassar pada tanggal 24 dan 25 Januari 2015."Nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan atau tindakan teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU melalui pengeras suara pada sidang terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (8/12/2021).

JPU menyatakan, dalam kegiatan yang dihadiri Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan ISIS pada 2014.

"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," ungkap JPU. Baca: Hakim Akhirnya Kabulkan Sidang Munarman Digelar Offline Pekan Depan

Atas apa yang disampaikan Munarman dalam kegiatan itu, mengakibatkan beberapa kelompok di Indonesia terpengaruh. "FAKSI (Forum Aksi Solidaritas Islam) mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," ucap JPU.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
The Championships Wimbledon...
The Championships Wimbledon 2026 Tengah Berlangsung, Nonton Live Streaming di VISION+
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved