Bunuh Anggota TNI, Ivan Viktor Didakwa 3 Pasal Berlapis
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:45 WIB
loading...
Pembunuh Sertu Yohan Lopo didakwa tiga pasal berlapis dalam sidang di PN Depok, Selasa (7/12/2021). Foto/MPI/Rio Erfandi
A
A
A
DEPOK - Kasus pembunuhan anggota TNI di Kota Depok memasuki babak baru. Terdakwa Ivan Viktor Detham (28), hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (7/12/2021) di Pengadilan Negeri Depok.
Jaksa yang menangani kasus ini adalah Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok. Ivan Viktor Detham di dakwa melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.
Dalam pembacaan dakwaan, Ivan didakwa dengan tiga pasal yakni kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ivan pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan kepada Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Baca juga: TNI Tewas Ditabrak Mahasiswa di Kebayoran Baru
Menurut Defa, kasus ini berawal saat terdakwa Ivan mendapat ajakan mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama Rendy Pondesta Yasin untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari NTT.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.
”Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau,” ujar Alfa Dera di Ruang Sidang PN Depok. Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sertu Yohan Lopo, Pelaku Jalani 19 Adegan di Polrestro Depok
Jaksa yang menangani kasus ini adalah Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok. Ivan Viktor Detham di dakwa melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.
Dalam pembacaan dakwaan, Ivan didakwa dengan tiga pasal yakni kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ivan pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan kepada Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Baca juga: TNI Tewas Ditabrak Mahasiswa di Kebayoran Baru
Menurut Defa, kasus ini berawal saat terdakwa Ivan mendapat ajakan mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama Rendy Pondesta Yasin untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari NTT.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.
”Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau,” ujar Alfa Dera di Ruang Sidang PN Depok. Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sertu Yohan Lopo, Pelaku Jalani 19 Adegan di Polrestro Depok
Lihat Juga :