Bunuh Anggota TNI, Ivan Viktor Didakwa 3 Pasal Berlapis

Selasa, 07 Desember 2021 - 16:45 WIB
loading...
Bunuh Anggota TNI, Ivan...
Pembunuh Sertu Yohan Lopo didakwa tiga pasal berlapis dalam sidang di PN Depok, Selasa (7/12/2021). Foto/MPI/Rio Erfandi
A A A
DEPOK - Kasus pembunuhan anggota TNI di Kota Depok memasuki babak baru. Terdakwa Ivan Viktor Detham (28), hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (7/12/2021) di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa yang menangani kasus ini adalah Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok. Ivan Viktor Detham di dakwa melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.

Dalam pembacaan dakwaan, Ivan didakwa dengan tiga pasal yakni kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ivan pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan kepada Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Baca juga: TNI Tewas Ditabrak Mahasiswa di Kebayoran Baru

Menurut Defa, kasus ini berawal saat terdakwa Ivan mendapat ajakan mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama Rendy Pondesta Yasin untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari NTT.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.

”Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau,” ujar Alfa Dera di Ruang Sidang PN Depok. Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sertu Yohan Lopo, Pelaku Jalani 19 Adegan di Polrestro Depok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imparsial Desak Prabowo...
Imparsial Desak Prabowo Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Rekomendasi
The Wall Street Journal...
The Wall Street Journal Ungkap Kemampuan Rudal Iran Lebih Unggul Dibandingkan Pertahanan Udara AS
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap Psikologi Presiden Trump Lebih Penting Dibandingkan Biaya Politik
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Berita Terkini
Jambret Bercelurit Ditangkap...
Jambret Bercelurit Ditangkap Petugas Dishub di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Kabur
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
2 Korban KM Nurul Salsa...
2 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan dalam Keadaan Selamat, 18 Orang Masih Hilang
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved