Mulai Hari Ini KAI Buka Perjalanan Kereta Api untuk Umum
Senin, 08 Juni 2020 - 10:21 WIB
loading...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai melakukan uji coba pelayanan perjalanan kereta api (KAI) bagi masyarakat umum mulai hari ini, Senin (8/6/2020). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai melakukan uji coba pelayanan perjalanan kereta api (KA) bagi masyarakat umum mulai hari ini, Senin (8/6/2020). Kendati begitu, masyarakat yang akan menggunakan kereta api harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Nantinya, masyarakat umum akan diangkut menggunakan kereta luar biasa (KLB). Penggunaan KLB menyesuaikan dengan masa berlaku KLB hingga 11 Juni 2020. Selama ini, KLB hanya diperuntukkan bagi PNS, Tim Gugus Tugas COVID-19, perjalanan dinas, dan masyarakat yang ditentukan. (Baca juga; Antrean Penumpang KRL Commuter Line Mengular, Gila Lihat Stasiun Bogor Pagi Ini )
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk bisa menggunakan kereta api, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19. Hal itu harus dibuktikan dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Selama Operasikan Kereta KLB, PT KAI Tolak Ribuan Calon Penumpang )
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Nantinya, masyarakat umum akan diangkut menggunakan kereta luar biasa (KLB). Penggunaan KLB menyesuaikan dengan masa berlaku KLB hingga 11 Juni 2020. Selama ini, KLB hanya diperuntukkan bagi PNS, Tim Gugus Tugas COVID-19, perjalanan dinas, dan masyarakat yang ditentukan. (Baca juga; Antrean Penumpang KRL Commuter Line Mengular, Gila Lihat Stasiun Bogor Pagi Ini )
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, untuk bisa menggunakan kereta api, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19. Hal itu harus dibuktikan dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni, Senin (8/6/2020). (Baca juga; Selama Operasikan Kereta KLB, PT KAI Tolak Ribuan Calon Penumpang )
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Lihat Juga :