Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun

Jum'at, 03 Desember 2021 - 19:37 WIB
loading...
Setubuhi Gadis di Bawah...
PN Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) anak Anggota DPRD Kota Bekasi. Foto: Istimewa/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan persetubuhan dengan P (16). AT divonis atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Hal ini dipastikan Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo. Menurutnya, atas fakta persidangan AT dan P terbukti melakukan persetubuhan. ”Perkara AT sudah diputuskan di PN Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P,” kata Bambang, Jumat (03/12/2021). Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Belajar Open BO dari Korban PU

Bambang menjelaskan bahwa vonis Majelis Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa, saat itu menuntut AT dengan pidana penjara 8,5 tahun. ”Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun) tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban,” ungkapnya.

Bambang tidak menampik terhadap dakwaan yang dikenakan terhadap AT. Kecuali, terkait AT yang sebelumnya juga diduga melakukan prostitusi online dengan menjual P. Adapun hal ini juga telah dibuktikan selama proses persidangan. Akibatnya AT, hanya dijerat pada pasal persetubuhan anak dibawah umur lantaran P saat kejadian masih berumur 15 tahun.

”Mengacu UU 35 yang jelas pasal 81, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur AT bersalah,” ujarnya. Namun, dalam praktek lapangan, P ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki-laki lain satu itu dan terbukti orang tuanya juga mengatahui AT dan P ini kumpul kebo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved