Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Anak Anggota DPRD Bekasi Divonis 7 Tahun
Jum'at, 03 Desember 2021 - 19:37 WIB
loading...
PN Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) anak Anggota DPRD Kota Bekasi. Foto: Istimewa/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap AT (22) anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan persetubuhan dengan P (16). AT divonis atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Hal ini dipastikan Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo. Menurutnya, atas fakta persidangan AT dan P terbukti melakukan persetubuhan. ”Perkara AT sudah diputuskan di PN Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P,” kata Bambang, Jumat (03/12/2021). Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Belajar Open BO dari Korban PU
Bambang menjelaskan bahwa vonis Majelis Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa, saat itu menuntut AT dengan pidana penjara 8,5 tahun. ”Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun) tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban,” ungkapnya.
Bambang tidak menampik terhadap dakwaan yang dikenakan terhadap AT. Kecuali, terkait AT yang sebelumnya juga diduga melakukan prostitusi online dengan menjual P. Adapun hal ini juga telah dibuktikan selama proses persidangan. Akibatnya AT, hanya dijerat pada pasal persetubuhan anak dibawah umur lantaran P saat kejadian masih berumur 15 tahun.
”Mengacu UU 35 yang jelas pasal 81, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur AT bersalah,” ujarnya. Namun, dalam praktek lapangan, P ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki-laki lain satu itu dan terbukti orang tuanya juga mengatahui AT dan P ini kumpul kebo.
Hal ini dipastikan Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo. Menurutnya, atas fakta persidangan AT dan P terbukti melakukan persetubuhan. ”Perkara AT sudah diputuskan di PN Bekasi, berdasarkan fakta-fakta di persidangan memang terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P,” kata Bambang, Jumat (03/12/2021). Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Belajar Open BO dari Korban PU
Bambang menjelaskan bahwa vonis Majelis Hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa, saat itu menuntut AT dengan pidana penjara 8,5 tahun. ”Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun) tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta. Ini uang ganti terhadap korban,” ungkapnya.
Bambang tidak menampik terhadap dakwaan yang dikenakan terhadap AT. Kecuali, terkait AT yang sebelumnya juga diduga melakukan prostitusi online dengan menjual P. Adapun hal ini juga telah dibuktikan selama proses persidangan. Akibatnya AT, hanya dijerat pada pasal persetubuhan anak dibawah umur lantaran P saat kejadian masih berumur 15 tahun.
”Mengacu UU 35 yang jelas pasal 81, tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur AT bersalah,” ujarnya. Namun, dalam praktek lapangan, P ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki-laki lain satu itu dan terbukti orang tuanya juga mengatahui AT dan P ini kumpul kebo.
Lihat Juga :