Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pemalsu STNK di Tanjungbalai
Minggu, 07 Juni 2020 - 19:52 WIB
loading...
Satreskrim Polres Tanjungbalai menciduk 8 pelaku pemalsu STNK dengan cara menduplikat (scanner). Foto/Sartana Nasution
A
A
A
TANJUNGBALAI - Satreskrim Polres Tanjungbalai menciduk 8 pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara menduplikat (scanner).
Dalam penyergapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 168 lembar STNK palsu, 100 lembar pelastk STNK, computer, scanner, 20 gulungan kertas STNK dan 3 unit sepeda motor.
Adapun ke delapan tersangka yang diamankan, yakni, MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus komplotan pemalsu STNK berawal dari tertangkapnya tersangka Sabri pada Kamis (4/6) dalam kasus transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan mempergunakan STNK palsu hasil scanner. (Baca juga: Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan )
“Setelah diintrogasi tersangka Sabri mengaku kalau STNK palsu itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari temannya bernama Ilus,” kata Kapolres, Minggu (7/6/2020).
Dalam penyergapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 168 lembar STNK palsu, 100 lembar pelastk STNK, computer, scanner, 20 gulungan kertas STNK dan 3 unit sepeda motor.
Adapun ke delapan tersangka yang diamankan, yakni, MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus komplotan pemalsu STNK berawal dari tertangkapnya tersangka Sabri pada Kamis (4/6) dalam kasus transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan mempergunakan STNK palsu hasil scanner. (Baca juga: Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan )
“Setelah diintrogasi tersangka Sabri mengaku kalau STNK palsu itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari temannya bernama Ilus,” kata Kapolres, Minggu (7/6/2020).
Lihat Juga :