Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pemalsu STNK di Tanjungbalai
loading...
A
A
A
TANJUNGBALAI - Satreskrim Polres Tanjungbalai menciduk 8 pelaku pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan cara menduplikat (scanner).
Dalam penyergapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 168 lembar STNK palsu, 100 lembar pelastk STNK, computer, scanner, 20 gulungan kertas STNK dan 3 unit sepeda motor.
Adapun ke delapan tersangka yang diamankan, yakni, MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus komplotan pemalsu STNK berawal dari tertangkapnya tersangka Sabri pada Kamis (4/6) dalam kasus transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan mempergunakan STNK palsu hasil scanner. (Baca juga: Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan )
“Setelah diintrogasi tersangka Sabri mengaku kalau STNK palsu itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari temannya bernama Ilus,” kata Kapolres, Minggu (7/6/2020).
Tim kepolisian selanjutnya bergerak menangkap Ilus di rumahnya. Dari keterangannya, STNK itu dibelinya dari Yudi dengan harga Rp150 ribu. “Ya caranya dengan mencetak mempergunakan mesin scanner. Penyidik terus bergerak melakukan pengembangan sehingga semua total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 8 orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka untuk 7 tersangka MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (Baca juga: Fitnah Jika Dokter Dapat Untung dari Penetapan Status Pasien )
Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana denan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Dalam penyergapan ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 168 lembar STNK palsu, 100 lembar pelastk STNK, computer, scanner, 20 gulungan kertas STNK dan 3 unit sepeda motor.
Adapun ke delapan tersangka yang diamankan, yakni, MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai, L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39) keduanya warga Pulo Raja Asahan, AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Mi alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus komplotan pemalsu STNK berawal dari tertangkapnya tersangka Sabri pada Kamis (4/6) dalam kasus transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan mempergunakan STNK palsu hasil scanner. (Baca juga: Komplotan Bandit Beraksi di Depan Vila Merah, Todong Korban Pakai Pistol Mainan )
“Setelah diintrogasi tersangka Sabri mengaku kalau STNK palsu itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu dari temannya bernama Ilus,” kata Kapolres, Minggu (7/6/2020).
Tim kepolisian selanjutnya bergerak menangkap Ilus di rumahnya. Dari keterangannya, STNK itu dibelinya dari Yudi dengan harga Rp150 ribu. “Ya caranya dengan mencetak mempergunakan mesin scanner. Penyidik terus bergerak melakukan pengembangan sehingga semua total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 8 orang tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, maka untuk 7 tersangka MS, RW, L, A, MI, BS, HFL) dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (Baca juga: Fitnah Jika Dokter Dapat Untung dari Penetapan Status Pasien )
Sedangkan tersangka AS disangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana denan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
(mpw)