11 Bulan Buron, Penganiaya Petugas SPBU di Makassar Diringkus saat Pesta Miras
Kamis, 02 Desember 2021 - 20:09 WIB
loading...
Petugas SPBU yang jadi korban penganiayaan saat dilarikan ke fasilitas kesehatan. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 Januari 2021 lalu. Foto: Dokumentasi polisi
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Opsnal Polsek Tamalanrea meringkus enam pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang petugas stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Mereka masing-masing FH (20), R (20), TS (20), GT (27), MD (30) dan AM (27). Para terduga pelaku dibekuk ketika berpesta minuman keras di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu 1 November dini hari.
Baca juga:Petugas SPBU di Tamalanrea Dikeroyok Usai Menegur Konsumen yang Merokok
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana mengatakan, para pelaku diringkus setelah menjadi buron selama kurang lebih 11 bulan. Kejadian penganiayaan dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021. Korban berinisial FK terluka di bagian kepala dan tangan.
"Anggota mendapat informasi bahwa para pelaku ini telah kembali dari pelariannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka berkumpul di salah satu rumah di komplek BTN Hamsih, Kecamatan Tamalanrea sedang berpesta miras," katanya, Kamis (2/12).
Dia menambahkan dari enam pelaku. FH menjadi otak dan penyebab masalah sampai terjadinya tindak pidana tersebut. Saat kejadian korban menegur tersangka FH untuk mematikan rokok. "Namun yang bersangkutan tidak terima dan memanggil teman-temannya," tutur Nurtjahyana.
Baca juga:Polda Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Covid-19 di Makasar
Menurut Nurtjahyana, FH mengakui dan membenarkan telah membawa parang yang kemudian digunakan salah satu rekannya untuk melakui korban. "Yang menebas itu lelaki IR, sementara masih buron. Menurut informasi pelaku ini berada di Kalimantan," paparnya.
Lebih lanjut, Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini mengatakan, ketika ditegur oleh korban, FH dalam kondisi mabuk.
Akibat perbuatan para pelaku, penyidik menjeratnya Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Tamalanrea telah mengamankan satu pelaku lain, berinisal IN (17) pada 16 Januari 2021 lalu. Remaja yang sehari-hari beraktivitas sebagai 'pak ogah' itu telah menjalani masa pidana di Rutan Makassar.
Baca juga:2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur Fasilitator Senjata Api dan Latihan
Insiden pengeroyokan ini sempat viral di sosial media, para pelaku teridentifikasi berjumlah sepuluh orang membawa senjata tajam mengobrak-abrik SPBU yang berlokasi di samping Universitas Islam Makassar ini, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Sejumlah orang nampak menenteng senjata tajam jenis parang yang terlihat dari rekaman CCTV di SPBU Tamalanrea. Tak hanya menganiaya, pelaku juga merusak sepeda motor yang tengah terparkir diduga milik karyawan lain.
Mereka masing-masing FH (20), R (20), TS (20), GT (27), MD (30) dan AM (27). Para terduga pelaku dibekuk ketika berpesta minuman keras di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu 1 November dini hari.
Baca juga:Petugas SPBU di Tamalanrea Dikeroyok Usai Menegur Konsumen yang Merokok
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana mengatakan, para pelaku diringkus setelah menjadi buron selama kurang lebih 11 bulan. Kejadian penganiayaan dilakukan pada Rabu 13 Januari 2021. Korban berinisial FK terluka di bagian kepala dan tangan.
"Anggota mendapat informasi bahwa para pelaku ini telah kembali dari pelariannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka berkumpul di salah satu rumah di komplek BTN Hamsih, Kecamatan Tamalanrea sedang berpesta miras," katanya, Kamis (2/12).
Dia menambahkan dari enam pelaku. FH menjadi otak dan penyebab masalah sampai terjadinya tindak pidana tersebut. Saat kejadian korban menegur tersangka FH untuk mematikan rokok. "Namun yang bersangkutan tidak terima dan memanggil teman-temannya," tutur Nurtjahyana.
Baca juga:Polda Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Covid-19 di Makasar
Menurut Nurtjahyana, FH mengakui dan membenarkan telah membawa parang yang kemudian digunakan salah satu rekannya untuk melakui korban. "Yang menebas itu lelaki IR, sementara masih buron. Menurut informasi pelaku ini berada di Kalimantan," paparnya.
Lebih lanjut, Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini mengatakan, ketika ditegur oleh korban, FH dalam kondisi mabuk.
Akibat perbuatan para pelaku, penyidik menjeratnya Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Tamalanrea telah mengamankan satu pelaku lain, berinisal IN (17) pada 16 Januari 2021 lalu. Remaja yang sehari-hari beraktivitas sebagai 'pak ogah' itu telah menjalani masa pidana di Rutan Makassar.
Baca juga:2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur Fasilitator Senjata Api dan Latihan
Insiden pengeroyokan ini sempat viral di sosial media, para pelaku teridentifikasi berjumlah sepuluh orang membawa senjata tajam mengobrak-abrik SPBU yang berlokasi di samping Universitas Islam Makassar ini, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Sejumlah orang nampak menenteng senjata tajam jenis parang yang terlihat dari rekaman CCTV di SPBU Tamalanrea. Tak hanya menganiaya, pelaku juga merusak sepeda motor yang tengah terparkir diduga milik karyawan lain.
(luq)
Lihat Juga :