Sidang Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
"Saya enggak jelas kedatangan mereka untuk apa, apa buktinya? Tapi mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp20 miliar untuk mencabut kasus," jelasnya.
Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak. Semua diserahkan publik untuk menilai.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa. Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir.
"Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma 5 detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan," paparnya.
Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO.
"Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas," tukasnya.
Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak. Semua diserahkan publik untuk menilai.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa. Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir.
"Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma 5 detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan," paparnya.
Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO.
"Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas," tukasnya.
Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
(mhd)
Lihat Juga :