Polisi Sekat 9 Titik Laju Kendaraan di Bekasi, Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta

Kamis, 02 Desember 2021 - 10:37 WIB
loading...
Polisi Sekat 9 Titik...
Kawat berduri halau massa Reuni 212 menuju Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto: Dok/MNC Portal
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menyekat sebanyak sembilan titik laju kendaraan di wilayah Bekasi Kota sejak Kamis (2/12/2021) 00.00 WIB. Penyekatan tersebut dalam rangka melarang massa berangkat menuju Jakarta untuk melakukan Reuni 212 .

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, hal tersebut untuk menghindari penumpukan dan kerumunan massa di Jakarta. Menurutnya, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Baca juga: Pantau Aksi Reuni 212, Jenderal Dudung Minta Angkatan Darat Sayang dan Cinta Rakyat

“Kita lakukan penyekatan di beberapa titik masih normal dan masyarakat Kota Bekasi tidak berangkat dan kemarin juga kita sudah mengimbau, yang mana Reuni 212 ini tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya sehingga tidak bisa dilakukan,” ujar Aloysius kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Aloysius merinci, kesembilan titik itu yakni Yakni di Tol Bekasi Barat, Timur, Jatiasih, Jatibening. Selanjutnya juga ada di, Harapan Indah, Sumber Artha, Tomyang, dan juga Sasak jarang.



“Selain itu di titik keberangkatan daripada masa aksi yakni di Islamic Center, yang merupakan titik kumpul massa,” jelasnya.

Dalam penyekatan ini, polisi melakukan penjagaan bersama TNI dan Satpol PP. Namun, Aloysius sendiri belum merinci jumlah total petugas yang berjaga.

“Jumlah personel sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. Baca juga: Polisi Minta Bubar, Massa Reuni 212 di Kebon Sirih: Semangat Silaturahmi Umat Tak Terbendung

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved